Judi Tembak Ikan Di Huraba II Terus Beroperasi, Warga Geram

inFAKTA.com. Madina- Perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan ( meja jackpot) berjalan mulus di wilayah hukum Polres Mandailing Natal ( Madina), Sumut, Khususnya Wilayah hukum Polsek Siabu. Tampaknya perjudian tersebut seakan-akan kebal terhadap hukum Pasal 303 KUHP.

Hal ini pun menjadi sorotan warga yang berada di desa Huraba II Kecamatan Siabu, Kamis, (02/11/2023).


Hal itu dikatakan Habibie ketua NNB desa Huraba II. Dikatakannya juga Tembak ikan ini diminati oleh banyak pengunjung yang merupakan kaum dewasa pria setengah sadar.

“Kami menilai tembak ikan ini terkesan kebal Hukum, Gimana gak kebal hukum bang, orang mereka diduga dibekingi ” sebutnya

Dia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan, Bila Perlu tim Polres dan Polda Sumut turun tangan.

Senada dengan PJ. Kepala desa Nur Ainun mengatakan kegiatan judi modus ketangkasan ini selalu dikeluhkan warga khususnya kaum ibu.

Dikatakannya, pihaknya sudah melapor hal ini ke Polsek setempat namun belum ada tindakan. Pihak pengelola tembak ikan juga pernah diundang ke kantor desa untuk ditutup meja judi tersebut, mereka memang menutupnya namun dua Minggu kemudian beroperasi kembali.

” Kita meminta bapak Kapolres dan Polsek Siabu segera melakukan tindakan, karena hal ini sudah meresahkan warga. Terkadang para ibu-ibu melaporkan kepada pemerintah daerah para suami mereka lalai di meja tembak ikan itu ( meja jackpot” timpalnya

Ketua Karang Taruna kecamatan Siabu Ringgo Siregar juga meminta polisi untuk hentikan bisnis judi itu.

” Semoga bapak polisi segera tutup, sehingga pemuda-pemudi tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif ” pungkasnya

Penulis : Magrifatulloh.