Jalan Perumahan Di Hotmix Menggunakan Dana APBD, Ketua Formaasi Anggap PUPR Menabrak Aturan

Infata.com, Pamekasan – Pada tahun 2020 terdapat pengaspalan jalan (hotmix) diperumahan graha kencana, kecamatan larangan tokol, Desa Tlanakan, kab. Pamekasan.

Diketahui pengaspalan tersebut dilakukan oleh CV Fortava Galagga Rt. 007/Rw. 003 Panglegur Pamekasan. Dengan Pagu Anggaran Rp.200.000.000.00


Iklal Selaku Ketua Umum Formaasi Menuturkan “Bahwa pengaspalan di perumahan graha kencana tersebut yang disetujui oleh PUPR menabrak aturan, karena diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan dan PP. 34 Tahun 2006 Tentang yang bertanggung jawab kondisi jalan di wilayah perumahan dilakukan oleh Developer perumahan tersebut” jelasnya

Selain itu juga iklal menjelaskan, bahwa “pengaspalan tersebut dianggap janggal, karena setelah tim investigasi dari Formaasi survei ke lapangan. Pengaspalannya terpotong-Potong dan hal itu menurut iklal dianggap aneh, kenapa kok tidak diaspal lurus saja kearah timur tanpa di potong-potong, disitukan jalannya lumayan rusak. Dan temuan ini akan di bawa ke pihak berwajib” tegasnya

Kemudian, Rachman Tamrin selaku sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pamekasan saat ditemui di kantor dinas PUPR jln jokotole No. 143 Pamekasan menyampaikan bahwa “saya tidak bisa menanggapi terkait hal itu, karena sudah ada bidang-bidang tertentu di PUPR ini” tuturnya.