Inspektorat dan Dinas BMPD Kab Bekasi Wajib Beri Perhatian khusus Atas Pengelolaan Anggaran Kegiatan PBN Tersebut

Inspektorat dan Dinas BMPD Kab Bekasi Wajib Beri Perhatian khusus Atas Pengelolaan Anggaran Kegiatan PBN Tersebut
Inspektorat dan Dinas BMPD Kab Bekasi Wajib Beri Perhatian khusus Atas Pengelolaan Anggaran Kegiatan PBN Tersebut

Bekasi | Infakta.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) Arnot mengatakan bahwa sangat tidak jika kegiatan program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi apabila dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dianggarkan tahun anggaran (TA) 2023 sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 70 juta per Desa tersebut, kata Arnot, sama saja menghambur-hamburkan uang jika dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.


Padahal lanjut Arnot, anggaran akan lebih efisien apabila kegiatan PBN bisa dilaksanakan di aula Pemkab Bekasi, misal di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lain di Kabupaten Bekasi.

Arnol mengakui betapa penting program peningkatan karakter cinta tanah air kepada aparatur desa yang akan ditransformasikan kembali kepada masyarakat tersebut

“Kesadaran berbangsa dan bernegara juga setia kepada Pancasila sebagai ideologi, harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban demi bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya,” kata Arnot.

Arnol menegaskan kegiatan bela negara kepada seluruh desa di Kabupaten Bekasi itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut informasi, terang Arnot, pihak aparat penegak hukum telah menyarankan kegiatan tidak dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggaran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh untuk melaksanakannya diluar wilayah.

“Saran aparat penegak hukum tidak dihiraukan, sehingga kami akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada giat PBN tersebut,” kata Arnot.

Sebelumnya, jelas Arnot, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu pernah mengatakan dalam siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat,” kata Komjen Pol Wahyu saat acara badan hukum nasional Kemenhumkam dalam tema strategi dan sinergitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, Rabu (25/10/2023) Lalu.

“Pernyataan Kabareskrim Polri sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan kegiatan-kegiatan itu tidak berdampak pada kemajuan perekonomian desa. Justru hanya mencari kesenangan dan keuntungan saja oleh oknum pengelola anggaran,” tambah Arnot.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tutur Arnol, pihaknya minta Inspektorat dan Dinas BMPD Kabupaten Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan PBN juga sudah dilaksanakan beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tanggal 21 Desember 2023 yang direncanakan di Bandung.

Arnol juga berharap narasumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum untuk tidak berkenan hadir jika akan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi.

“Jika kegiatan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi, itu artinya menghambur-hamburkan uang negara dan kami juga akan segera melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasikan via WA, Bahrul Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi tidak menjawab. ( rdahmadsyarif/RJN )

 

rdahmadsyarif