Dua Nama Cawagub Papua Akan Diteruskan Partai Koalisi Ke Tingkat Pusat

Infakta.com, JAYAPURA | 5 dari 9 Partai dalam Koalisi Lukmen Jilid II mendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua yang selanjutnya masing-masing Partai akan meminta persetujuan atas 2 nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Hasil tersebut diperoleh dari rapat koalisi yang diikuti sebanyak 9 Parpol yang tergabung dalam koalisi di Hotel Suni Garden, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (18/8) siang.


Mathius Awoitauw selaku Ketua Koalisi Lukmen Jilid II mengatakan bahwa 4 Parpol yang belum sepakat mengusung 2 nama tersebut yaitu Partai Golkar, NasDem, PAN dan PKS sehingga belum menandatangani berita acara hasil rapat koalisi

Walaupun 2 nama itu tidak disetujui oleh 4 Parpol namun 2 nama itu tetap akan dibawa ke Jakarta untuk meminta persetujuan Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing parpol.

“Karena itu tadi kita sepakat, beberapa partai politik yang sepakat itu silakan saja, 4 partai politik tidak akan menandatangani itu. Kita sepakat tetapi juga untuk tidak sepakat, yang sepakat juga mereka akan berjuang lagi di pusat, untuk mendapatkan rekomendasi DPP,” ujar Mathius

Perlu diketahui bahwa Kenius Kogoya sudah mendapatkan dukungan 4 Parpol yakni Partai Hanura, PKB, PKP dan PPP sedangkan Yunus Wonda didukung oleh partai Demokrat dan PPP

Ketua Koalisi mengatakan masing-masing Parpol akan ke Pimpinan Partai ditingkat pusat untjk mendapatkan persetujuan terhadap 2 nama yang telah disepakati tersebut.

“9 Partai Politik (Koalisi Lukmen Jilid ll) kita lobi masing-masing di partai politik. Apapun yang disetujui oleh pimpinan partai politik itu yang akan ditetapkan oleh koalisi dan disampaikan ke kemudian DPR Provinsi Papua melalui Gubernur,” bebernya.

Usai dari pimpinan parpol di pusat, Mathius mengatakan Koalisi akan melakukan pertemuan kembali untuk memastikan calon Wagub yang akan diusulkan ke DPRP melalui Gubernur.

“Setelah dari DPP koalisi akan bertemu kembali untuk memastikan siapa yang kita usung ke DPR Provinsi Papua melalui Gubernur,” pungkasnya. (Mutakim)