Berita  

Drama Sambo Berlanjut: CCTV Rumah Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka ke-5

drama-sambo-berlanjut:-cctv-rumah-ditemukan,-putri-candrawathi-jadi-tersangka-ke-5

Daftar pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat terus bertambah. Putri Candrawathi, istri dari bekas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang jadi dalang utama kasus, pada Jumat 19 Agustus 2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ketua Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto melaporkan temuan tim investigasi khusus (timsus) dan memastikan keterlibatan Putri dalam drama kriminal kepolisian terbesar tahun ini.

Sebelumnya, timsus sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir Sambo bernama Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Dengan bergabungnya Putri, total tersangka menjadi 5 orang, dan berpeluang besar bertambah.


“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan [metode] scientific crime investigation termasuk dengan barang bukti yang ada. Juga sudah gelar perkara. Maka, penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung pada konferensi pers.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengklaim pihaknya sudah menemukan “CCTV yang sangat vital” yang disebutnya menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah penembakan. Dari sanalah penetapan Putri sebagai tersangka menjadi sebuah kesimpulan penyidikan. “CCTV vital” ini diyakini sebagai rekaman CCTV sepanjang 13 menit di rumah pribadi Sambo pada rentang waktu 17.10-17.23 WIB yang diyakini sebagai waktu eksekusi. Rekaman ini sebelumnya sempat dihilangkan oleh komplotan Sambo.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap 52 saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari INAFIS [Indonesia Automatic Fingerprint System, unit Polri spesialis olah TKP].

“Perlu saya sampaikan, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Berdasarkan dua alat bukti; yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di [Jalan] Saguling [rumah pribadi Sambo] maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik, diperoleh dari DVR [digital video recorder] [dari CCTV] pos satpam.

“Inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC [Putri] ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian dari perencanaan pembunuhan,” ujar Andi pada konferensi pers.

Pasal yang disangkakan terhadap Putri adalah KUHP Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 tentang pembunuhan berencana dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Timsus menyebut ada 6 aparat yang sedang diproses atas kasus lain, yakni dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka adalah Ferdy Sambo sendiri dan 5 bawahannya, yakni HK, AMP, AR, BW, dan CP. Timsus tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah. Penyidik mengklaim sudah menyimpan nama-nama yang diduga kuat ikut membantu rencana Sambo menutupi pembunuhan Brigadir J.

Tim siber menyebut sudah memegang barang bukti berupa harddisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, dan laptop milik BW. Para calon tersangka baru ini rencananya akan dijerat UU ITE Pasal 32 dan Pasal 33, KUHP Pasal 221 dan 223 tentang penghalangan atas penyelidikan, dan KUHP Pasal 55 dan 56 tentang penyalahgunaan jabatan.

Berkas empat tersangka, minus Putri, disebut Timsus akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi hari ini (19/8) dan diperiksa jaksa penuntut umum guna diproses untuk keperluan pengadilan tingkat pertama. Melihat bagaimana teori-teori tentang “Kaisar Sambo” yang makin banyak beredar, drama kriminal kepolisian yang satu ini dipastikan belum akan tamat dalam waktu dekat.