Berita  

DPRD OKU Meminta Gubernur Sumsel, Pengangkatan Plh Bupati OKU Mengacu Pada UU Nomor 23 Tahun 2014

dprd-oku-meminta-gubernur-sumsel,-pengangkatan-plh-bupati-oku-mengacu-pada-uu-nomor-23-tahun-2014

Liputan4 com.kabiro Oku.Sumsel – Baturaja, Legalitas Pengangkatan Pelaksana Harian ( Plh) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan, Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel dipertanyakan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab OKU.

UU NO.23 Pasal 66 Tahun 2014 telah dijelaskan ” Apabila Kepala Daerah Berhalangan Maka Sekda Melaksanakan Tugas Harian Sementara’ dengan pengangkatan tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang Undabg


Melalui Rapat Lintas Fraksi DPRD OKU yang dilakukan di ruang Banmus DPRD OKU , kemarin Selasa 9/03/2021, dimana dalam rapat tersebut dibahas terkait sikap dari DPRD OKU atas telah diangkatnya Edwar Candra sebagai Plh Bupati Kab OKU oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru.

Mirza Gumay selaku Anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN memimpin Rapat tersebut dengan diikuti dan dihadiri dari seluruh perwakilan Fraksi Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Mirza Gumay selaku Pimpinan Rapat yang juga Ketua DPD KAB.OKU Partai PAN ( Partai Amanat Nasional ) dalam rapat menyampaikan ” Jelas pengangkatan Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel tidak sesuai Undang Undang, karena Undang Undang telah mengamanatkan pada Pasal 66 UU NO.23 Tahun 2014, dimana jika Kepala Daerah Bupati / Wakil Bupati berhalangan maka pelaksana harian adalah Sekda ” ujar Mirza Gumay

Ditegaskan kembali oleh Mirza Gumay selaku Pimpinan Rapat, ada tiga pernyataan sikap dari delapan fraksi DPRD OKU yang segera akan kita sampaikan ke Gubernur Sumsel H. Herman Deru’ ucap Mirza Gumay

” ketiga Pernyataan Sikap DPRD OKU yang akan disampaikan Gubernur Sumsel antara lain :
1.Meminta kembali kepada Gubernur Sumsel untuk mencabut Surat keputusan Pengangkatan Plh Bupati OKU
2.Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk tetap menjalankan ketentuan Pasal 66 undang undang No.23 tahun 2014 tentang pengangkatan Plh Bupati
3 .Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kembali mengevaluasi keputusan Gubernur Sumsel agar patuh terhadap Undang Undang dalam pengangkatan Plh Bupati ” pungkas Mirza Gumay