Berita  

Dokter yang Sebut Gas Air Mata Penyebab Kematian Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memanggil dokter Harun Al Rasyid terkait kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Dokter yang bekerja di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen tersebut menjalani pemeriksaan pada 15 November 2022.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan informasi pemeriksaan Harun. Namun dia belum merinci apa saja materi pemeriksaan sang dokter. “Tentunya terkait kejadian Kanjuruhan. Bahwa Polda memeriksa beberapa ahli terkait Tragedi Kanjuruhan. Termasuk di antaranya dokter,” kata Dirmanto, dikutip dari Kumparan. “Sebelumnya sudah ada 10 dokter yang dimintai keterangan terkait penanganan korban MD [meninggal dunia] atau luka.”


Ada dugaan apabila Harun diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Harun mengatakan apabila korban meninggal Tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata. Rumah Sakit Umum Wava Husada Kepanjen, tempat Harun mengabdi, menjadi salah satu rumah sakit yang banyak menerima korban meninggal.

Dalam pengamatan medis, kulit korban meninggal membiru kehitaman dengan iritasi di mata. “Tentu saja, berdasarkan diagnosis dokter dan hasil pengamatan korban yang masuk rumah sakit, penyebab kematian akibat gas air mata,” kata Harun, saat diwawancarai Kompas.

Dalam laporan Kompas pula, dokumen hasil laboratorium mengungkapkan, selain senyawa utama berupa CS gas, ada empat senyawa lain. Senyawa utama CS gas atau O-chlorobenzylidene malononitrile sebanyak 49,6 persen.

GettyImages-1244663268.jpg
Aksi damai pada 10 November 2022 memprotes pemakaian gas air mata yang dinilai memicu tragedi Kanjuruhan. Foto oleh JUNI KRISWANTO/AFP

Senyawa lain yang ditemukan yaitu 2-chlorobenzaldehyde (36,5 persen), 0-chloropropylbenzene (11,6 persen), benzene (1,2 persen), dan benzyl dichloride atau p-Chlorobenzyl chloride (1,1 persen). Peneliti laboratorium berinisial AKS, mengatakan empat senyawa tersebut memiliki sifat beracun, mudah terbakar, dan menimbulkan kerusakan organ tubuh. Dalam kondisi tertentu bisa memicu kematian.

“Semua senyawa bisa memicu kanker. Ketika kena paparan gas, maka akan menjadi senyawa berbahaya,” kata AKS ditemui kampusnya pada 2 November lalu.

Sudah sekitar 45 hari sejak kejadian, polisi masih melakukan berbagai pengembangan penyelidikan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini. Setidaknya 129 orang sudah diperiksa sebagai saksi.

Sejuah ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT. Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Di saat bersamaan, lima keluarga korban tragedi Kanjuruhan resmi melapor ke Polres Malang. Mereka melapor atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Terlapor merupakan PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri, dan aparat penembak gas air mata. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.   

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, mengatakan laporan keluarga korban memungkinkan bertambah. Terlebih posko-posko pengaduan banyak yang sudah bergerak mengumpulkan bukti adanya pelanggaran pidana.