Sebanyak 50 orang yang terdiri dari penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri di DKI Jakarta. Kedatangan rombongan pada 18 November 2022, untuk melaporkan pihak yang diyakini turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu.
Salah satu pihak yang dilaporkan rombongan itu yaitu Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Inspektur Jenderal Nico Afinta. Kapolda dianggap penanggung jawab tertinggi dari pengamanan polisi saat laga sepakbola antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, mengatakan selama ini penyelidikan yang berlangsung tentang Tragedi Kanjuruhan merupakan laporan model A. Laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi. Model laporan semacam ini dianggap kurang mengakomodir perspektif korban.
Anjar meminta kepolisian mengembangkan dan menjerat pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam tragedi ini. “Kami mengacu pada temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta dan juga Komnas Hak Asasi Manusia. Tentu itu harus ditindaklanjuti, dan kami masyarakat yang akan mengawali itu dengan membuat laporan polisi,” kata Anjar, dikutip dari CNN Indonesia.
Rombongan ini melaporkan Tragedi Kanjuruhan dengan membawa beberapa bukti, termasuk resume medis. Tidak hanya patah tulang, namun adapula resume medis berupa mata merah sampai sesak nafas. Diduga dalam penyelidikan di Polda Jatim, hanya ada resume medis berupa patah tulang, yang mengindikasikan korban terinjak-injak. Padahal penyebabnya tidak hanya itu.
Adanya laporan ini juga sebagai imbas dari tidak adanya keadilan untuk korban. Ada beberapa penyelidikan yang dianggap tidak sesuai fakta di lapangan. “Apa yang terjadi di tribun itu, yang bisa lihat korban, karena korban ada di tribun. Sementara kepolisian berada di tengah lapangan stadion,” katanya, dikutip dari Tribun Tangerang.
Sekretaris Jenderal Kontras Andy Irfan yang turut mendampingi korban Tragedi Kanjuruhan, mengatakan laporan ini sebagai upaya memberikan fakta yang ada di lapangan. Dia melihat selama ini penyelidikan Polda Jatim belum menyeluruh.
Skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim juga tidak menyentuh seluruh peristiwa, termasuk tidak menggunakan pidana pasal 359 dan 360. Skema itu ditengarai tidak bisa membuktikan seluruh kejahatan yang terjadi pada malam itu.
“Di antaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain,” kata Andy.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Sejauh ini, setidaknya 129 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT. Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Suko Sutrisno.