Berita  

Dispersip Kalsel Siap Gelar Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

dispersip-kalsel-siap-gelar-sosialisasi-uu-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam

Liputan4.com, Banjarmasin-Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan, siap gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Rencananya kegiatan berlangsung di Hotel Rattan Inn Jalan A Yani Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat-Sabtu 05-06 Maret 2021, dibuka Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan Hj Dra Nurliani Dardie M.AP biasa disapa Bunda Nunung, peserta berasal dari berbagai instansi dan bidang bidang cetak dan rekam dan tentunya dengan Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat.


Maksud pelaksanaan sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 sebagai upaya menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), dikarenakan sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan KCKR serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian KCKR.

“Serah simpan KCKR ini harus menjadi bagian dari budaya kita yang harus diwujudkan sehingga seluruh KCKR yang diterbitkan di daerah bisa disimpan dan dilestarikan untuk dapat dinikmati oleh anak cucu kita dikemudian hari,” bebernya.

Tujuannya mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.

Bunda Nunung menjelaskan, sosialisasi ini secara khusus diperuntukkan kepada para pembuat dan produsen rekaman, dan Perguruan Tinggi yang ada di Kalimantan Selatan.

Yang disosialisasikan, ditambahkan Bunda Nunung adalah UU No. 13 tahun 2018 yang menggantikan UU No.4 tahun 1990, dalam rangka mengimbangi perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi pada saat ini.

Penyelenggaraan UU ini, lanjutnya untuk mengakomodir berbagai publikasi dalam bentuk digital atau elektronik yang muncul di zaman sekarang. Munculnya UU ini, untuk membina hasil karya cetak dan karya rekam dari publikasi tersebut.

“Saya bersyukur karya digital atau elektronik tersebut, kini tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang baru sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan,” ungkap Bunda Nunung.

Menurutnya, “UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menjadi pemacu dan pemicu Dispersip untuk menjadi lebih baik dan berkomitmen untuk melakukan setiap proses dengan baik,”pungkasnya. (NandoL4)