Berita  

Didampingi Mahasiswa Dan KIBB Korban Penganiyaan Helm Kades Srimahi Bekasi Lapor Ke Komisi Yudisial

didampingi-mahasiswa-dan-kibb-korban-penganiyaan-helm-kades-srimahi-bekasi-lapor-ke-komisi-yudisial

Liputan4.com

KABUPATEN BEKASI – Korban pemukulan helm Roin (49) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/9/2021).


korban  penganiayaan oknum kades Srimahi datangi KOMNAS  HAM
korban penganiayaan oknum Kades Srimahi Datangi KOMNAS HAM

Dalam laporannya, Roin didampingi Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan perwakilan Barisan Mahsiswa Bekasi (BMB) yang menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.

“Kami selaku mahasiswa mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah, Polres Metro Bekasi dan PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke MA dan KY,” kata Wawan, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan Wawan, seharusnya terdakwa Kades Srimahi menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berstatus tahanan kota selama proses hukumnya divonis Majelis Hakim PN Cikarang 6 bulan percobaan.

“Enak ya, sehabis melakukan pemukulan atau kekerasan kepada orang lain sampai menimbulkan adanya luka dan pengancaman bisa tidak ditahan. Hukumannya hanya 6 bulan percobaan,” sindir Wawan.

Sementara itu, Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari KIBB menambahkan, hasil putusan Pengadilan dan mendengar keterangan saksi Roin menilai seperti adanya kejanggalan dan keanehan dalam perjalanan proses hukumnya.

“Dari awal laporan juga waktu di polisi sudah berbulan-bulan kalau tidak didesak juga mungkin belum proses. Nah, sekarang hasilnya pun hanya 6 bulan percobaan pukul warganya sendiri dengan helm,” ungkapnya.

Selaku Kepala Desa, lanjut Leo, seharusnya terdakwa bisa menjadikan panutan atau contoh bukan berprilaku arogan terhadap warganya sendiri. Hal ini, tidak menjadikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

“Anehnya, saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa untuk meringankan terdakwa itu tidak ada saat kejadian atau di TKP. Putusan itu juga Jaksa menerima dan tidak banding,” ucapnya.

Kami tambah Leo tetap menghargai hasil putusan sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Cikarang, tapi kami tetap melaporkan putusan tersebut ke KY dan MA, karena sangat janggal dalam proses hukumnya.

“Kami pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, ajarkan kepada kami yang masih muda ini,” pungkasnya.

(ics)

Berita dengan Judul: Didampingi Mahasiswa Dan KIBB Korban Penganiyaan Helm Kades Srimahi Bekasi Lapor Ke Komisi Yudisial pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya