Berita  

Bukanya Menjawab Salam, Oknum Kepala Desa Dengan Arogan Usir Wartawan

INFAKTA.COM,BANDUNG – Sebagai abdi negara, seorang kepala desa seharusnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya.

Tidak terkecuali, menjalin hubungan baik dengan Insan Pers. Namun kenyataannya, ada oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan terkesan arogan terhadap wartawan.


Adalah Dedi, Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung disinyalir telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada dua orang awak media, yang ingin bersilaturahmi dan melakukan kontrol sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kepala desa tersebut.

Seperti yang dituturkan Wawan, awak media PWPM News, pada Sabtu ( 18/11). ” Kejadiannya, kami bersama rekan mendatangi kediaman rumah kepala desa Hegarmanah untuk bersilaturahmi, ” ucap Wawan.

Lanjutnya, ketika sampai bukannya mendapat jawaban salam, malah sebaliknya. Kepala desa malah melontarkan kata-kata yang kurang pantas sambil mengusir kami dari rumahnya.

” Rek naon pak Asep kadieu ( mau apa pa Asep kesini) ?, kata Wawan menirukan ucapan Kepala Desa Hegarmanah.

Masih kata Wawan, sambil mengacungkan telunjuknya, kepala desa menyuruh kami untuk mendatangi kantor desa bukan datang kerumahnya.

Gestur tubuh dan mimik wajah yang diperlihatkan sang Kepala Desa Hegarmanah sangat tidak bersahabat, sangat arogan dan tidak merefleksikan seorang pejabat nomor satu di Desa Hegarmanah, ” tegas Wawan..

Usut punya usut ternyata kejadian serupa juga pernah di alami beberapa awak media yang mendapatkan perlakuan arogan dari Kepala Desa Hegarmanah tersebut.

Hal itu terjadi pada beberapa minggu kebelakang di Kantor Desa Hegarmanah. Beberapa awak mendapatkan perilaku arogan dan sikap tidak bersahabat Sang Kepala Desa, bahkan merekapun di suruh pergi ( di usir ) dari kantor desa.

Sungguh miris kelakuan yang dipertontonkan oleh kepala desa Hegarmanah. Jelas oknum Kades tersebut telah berusaha menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan, dan telah merendahkan profesi sebagai seorang jurnalis.
Sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bilamana mana dipandang perlu, awak media berencana akan melaporkan perbuatan oknum Kepala Desa Hegarmanah tersebut sesuai aturan dan UU yang berlaku, sehingga tidak lagi ada oknum yang merendahkan dan menghalang-halangi tugas wartawan di kemudian hari.(Bubu)