Berita  

Apa Pandangan Hukum Indonesia Bila Orang Menikah dengan yang Bukan Manusia?

apa-pandangan-hukum-indonesia-bila-orang-menikah-dengan-yang-bukan-manusia?

Perkembangan teknologi membuat pertanyaan seputar syariat Islam semakin futuristik. Mulai ada kebutuhan untuk mengetahui, misalnya, tata cara salat di luar angkasa. Silakan kamu tertawa tapi pertanyaan itu tidak mengada-ada, seorang astronot muslim dari Malaysia emang serius butuh jawabannya. Yang terbaru, situs Bincang Syariah mengulas pandangan Islam terhadap pernikahan manusia dengan anime.

Bahasan itu sontak memicu tawa di Twitter. VICE mencoba bijak dengan menilai topik ini emang relevan. Meski tren menikah dengan makhluk non-manusia masih berkutat di luar negeri, siapa bisa jamin suatu saat ada muslim Indonesia yang tertarik coba-coba. Sebagai peringatan, my friend, menikah dengan anime itu tidak sah menurut ajaran Islam.


Meski nyeleneh, berita seseorang menikahi benda bukan manusia bisa dibilang enggak baru. Pasti lah pada satu waktu di hidup ini, kita pernah menemui informasi manusia di berbagai negara menikahi burito, laptop Macbook, manekin, sampai tembok Berlin. 

Kalau mau jujur, di Indonesia kita punya macam-macam kasus pernikahan manusia dengan non-manusia. Misalnya 2019 silam VICE pernah menemui Prawoto Mangun Baskoro alias Mbah Kodok yang punya cerita ajaib. Pria yang tinggal di kawasan hutan Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur, ini populer setelah menggelar pernikahan dengan makhluk halus bernama Setyowati. Mbah Kodok mengaku istrinya ini hidup di masa Kerajaan Majapahit era Brawijaya V pada 1474-1519 M alias lima abad lalu. 

Ia mengaku menikahi sang “peri” bukan semata karena cinta, namun untuk keseimbangan alam. Pertemuan pertamanya dengan sang istri terjadi di alam mimpi setelah Mbah Kodok baru buang air besar sembarangan di tempat keramat Alas Ketonggo.

Setyowati disebut minta ganti rugi dengan memerintahkan Mbah Kodok menanam pohon. “[Kami berhubungan seks] dalam mimpi, sama kayak berhubungan seks dengan manusia. Tapi, cuma dua kali. Habis itu dia mengandung dan punya anak kembar. Aku kasih nama Joko Tirto dan Parawati,” kata Mbah Kodok kepada VICE.



Jika kisah Mbah Kodok sukar dibuktikan kebenarannya, ada kejadian lain yang bisa disaksikan secara kasat mata walau masih kental nuansa religiusnya. Di Desa Yehembang, Jembrana, Bali, seorang remaja laki-laki berinisial GA harus menerima nasib dipaksa menikahi seekor sapi. Gara-garanya, GA ketahuan memperkosa sapi tersebut.

Oleh warga desa, ia dimintai pertanggungjawaban dengan diharuskan menikahi si korban. Resepsi sendiri digelar pada Juni 2010 di tepi Pantai Banjar Pasar. Seorang warga menyebut GA memasang muka murung saat prosesi karena malu dan jadi tontonan banyak orang. Setelah resepsi, ritual diakhiri dengan cara memilukan: si sapi ditenggelamkan di tengah laut sebagai cara “pembersihan”, lalu si GA ini dimandikan.

Cerita yang jauh lebih realis terhelat di Semarang pada 2013. Seorang perempuan bernama Eni Nurida (33) memperlihatkan apa arti cinta dalam level kelas wahid. Beberapa jam sebelum akad nikah, Didik, calon suami Eni, meninggal dunia dibunuh tetangganya sendiri. Acara yang mestinya gembira seketika jadi forum dukacita Ketika tenda pernikahan berganti fungsi jadi tenda tamu pelayat. Namun, Eni memutuskan tetap melanjutkan pernikahan ditemani jasad Didik yang sudah dikafani di sampingnya.

“Mungkin ini sudah takdir Tuhan, saya jalani saja. Semoga dengan pernikahan ini Mas Didik tenang di alam sana,” kata Eni kepada Tribunnews.

Secara Islam, menikah dengan makhluk non-manusia maupun dengan manusia yang sudah almarhum sama tidak sahnya. Sebab, dalam salah satu tata cara pernikahan Islam, ada syarat kedua mempelai harus menyatakan persetujuan menikah. Jika agama sudah tidak menerima, bagaimana dengan hukum Indonesia? Kami tahu sih ini pertanyaan kelewat nyeleneh, tapi namanya juga penasaran.

Untuk menjawabnya, VICE menghubungi pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Shaleh Al Ghifari. Jawaban Ghifari singkat, padat, dan jelas. Ia memaparkan dari perspektif UU Perkawinan, pernikahan yang diakui negara hanyalah ikatan antara lelaki dan perempuan yang sudah memenuhi syarat agama masing-masing.

“Kalau dari UU Perkawinan enggak mungkin [pernikahan nyeleneh diakui negara]. Tapi, ya enggak ada pidananya juga yang begitu-begitu,” kata Ghiffari kepada VICE. “Kecuali ada orang yang cukup ‘gila’ untuk menganggap [pernikahan] itu bagian dari penodaan agama, kayak kasus perawat mandikan mayat beda jenis kelamin di Sumatera Utara kemarin.”

Jika secara hukum masalah menikahi anime sudah sangat jelas, sisanya tinggal urusan peneliti sosial. Keterasingan macam apa sih yang bikin orang sampai lebih milih kawin sama tokoh fiktif?