Berita  

Amankan 25.99 Gram Sabu, Satnarkoba Polres Barsel Bekuk Pengedar Antar Provinsi

amankan-25.99-gram-sabu,-satnarkoba-polres-barsel-bekuk-pengedar-antar-provinsi

Liputan4.com,Kalteng- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barsel di bantu Unit Resmob membekuk seorang pengedar sabu, yakni FR (42) Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di teras bengkel sepeda motor Jalan Soekarno Hatta Desa Mangaris Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan.

“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 25,99 Gram, satu lembar plastik bening, satu bungkus plastik kacang goreng, satu potong lakban hitam dan satu unit motor Honda Vario warna putih No Pol DA 6740AY,” ujar Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H. Jumat (5/3/2021) pagi.


Kasatnarkoba menjelaskan, pelaku yang merupakan pengedar lintas provinsi itu mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Banjarmasin, Prov. Kalsel, untuk di jual di wilayah Barito Selatan, Prov. Kalteng.

FR kini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Dikenai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(@nt)