Berita  

Akbar Ismail : Apresiasi Bupati, Masukkan Pegawai Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

akbar-ismail-:-apresiasi-bupati,-masukkan-pegawai-non-asn-menjadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Kepala Cabang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Akbar Ismail, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy untuk memasukkan semua Pegawai Non ASN(Aparatur Sipil Negara) atau Tenaga Honorer, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati, bahwa ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada teman-teman yang bekerja sebagai non ASN, jadi kedepan harapan kami tidak ada bedanya yang ASN dan Non ASN dalam hal jaminan social,” ungkap Akbar Ismail kepada Liputan4.Com di Selong. Kamis (04/03/2021).


Menurut Akbar, jaminan social dalam BPJS Ketenagakerjaan bekerja sesuai dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang, kami dibentuk oleh undang-undang bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menambahkan, Dalam BPJS Ketenagakerjaan itu ada empat program diantaranya, Jaminan Kematian,Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua  dan Jaminan pension, untuk jaminan pension batasnya adalah 58 tahun, sehingga bagi masyarakat yang masuk dalam program jaminan pension, maka baru bisa mengklaim asuransinya setelah masuk usia pension.

“Sedangkan yang lainnya begitu terjadi resiko langsung dapat mengklaim,jaminan kematian misalnya begitu terjadi kematian langsung dapat santunan, Kecelakaan kerja begitu ada resiko kecelakaan pada saat bekerja langsung dapat santunan, jaminan hari tua begitu yang bersangkutan sudah tidak dapat bekerja lagi berapapun usianya bisa langsung diklaim,” jelasnya.

Foto : H.M.Sukiman Azmy (Bupati Lombok Timur-NTB, Serahkan Santunan Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan )

Ditambahkannya nilai premi asuransi yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan perbulannya Rp.9.800 dan mendapatkan klaim asuransi jika terjadi resiko kematian Rp.42 juta, dengan prosedur pengurusannya boleh melalui instansi masing-masing atau kami juga jemput bola, persyatannya normal saja, surat keterangan meninggal dunia,surat ahli waris dan surat bukti kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari data yang dimiliki Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, menurut Akbar Islam jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur, 10.128 orang, dari jumlah itu ada sekitar 800-900 orang peserta dari Non ASN yang berasal dari  4 Instansi, masing-masing. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, Lombok Timur.(Bul)