Berita  

Advokat Adalah Penegak Hukum Yang Sama Derajat Dengan Aparat Penegak Hukum Lain Di Indonesia

advokat-adalah-penegak-hukum-yang-sama-derajat-dengan-aparat-penegak-hukum-lain-di-indonesia

#Part1

Advokat Adalah Penegak Hukum Yang Sama Derajat Dengan Aparat Penegak Hukum Lain Di Indonesia


Oleh : Sofyan Mohammad**

————————————————–
LIPUTAN4.COM, Salatiga- “Pengacara berdaya menegakkan hukum, ketika negara hanya kekuasaan belaka. Tapi laku pengacara ideal hanya bisa tercipta, jika mereka hidup dalam keseimbangan rasa….”

Mengacu pada pengertian dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum. Untuk mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.

Demi terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan profesi advokat, sebab dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia telah mengatur peran dan fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.

Bertolak dari hal tersebut berlaku prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam rangka pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya.

Dapat dilihat bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam StAR (Stolen Assset Recovery) karenanga memang advokat memang seharusnya berstatus penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakan hukum di Indonesia.

Meskipun disadari advokat tidak memiliki “police powers” yaitu “right to arrest” atau “right to detain”, namun demikian advokat mempunyai kewenangan yang luas untuk dapat mendampingi dan membela kliennya.

Dalam KUHAP memang tidak secara spesifik mengatur bahwa advokat adalah penegak hukum seperti yang disebut dalam UU Advokat. Tetapi definisi seorang advokat adalah pemberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Selanjutnya memang dalam sistem pidana terpadu (integrated criminal justice system) sudah diatur polisi menyidik dan menyelidiki untuk menangkap atau menahan tersangka atau terdakwa, jaksa atau penuntut umum mendakwa dan kemudian menuntut terdakwa, advokat membela klien atau masyarakat dan hakim atas nama negara menjadi penengah atau juri yang memutus perkara yang diperiksanya.

Terkait dengan hal ini dapat kita baca dalam rumusan Bab IV tentang Penyelidik dan Penyidik dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 KUHAP dijelaskan secara rinci mengenai penyelidik dan penyidik khususnya terkait, definisi, kewajiban, wewenangnya melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyelidik maupun penyidik.

Memang Advokat tidak mempunyai hak untuk menangkap (right to arrest) atau hak untuk menahan (right to detain) tetapi sebagaimana diatur dalam integrated criminal justice system, tugas dan kewajiban advokat adalah membela klien atau masyarakat yang harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi yang berlaku.

Profesi Advokat memiliki istilahlain yaitu advocare atau membela yang merupakan tugas utama seorang yang berprofesi advokat.

Kedudukan yang sama sederajat sebagai Penegak hukum seperti kedudukan polisi dan jaksa serta hakim adalah keniscayaan sebab profesi Advokat memiliki sifat atau karakter profesi yang independen.

Memang Advokag sebagai profesi tidak mempunyai hierarki dalam jabatannya demikian kedudukan hakim dalam memutus perkara juga harus independen dan tidak boleh dibatasi kepangkatannya.

Advokat sebagai penegak hukum sebagaimana pembahasan diatas adalah dalam sudut pandang penegakan hukum pidana. Padahal disadari jika hukum adalah tanah sosial yang luas dan hukum pidana adalah sub bagian diantaranya. Untuk penegakan hukum lain seperti hukum perdata (privat) atau administrasi negara maupun pemerintahan maka Advokat memiliki peran penting untuk tercapainya proses hukum yang ideal dan berkeadilan. Sehingga sudah layak dan seharusnya Advokat berdiri sama tegak duduk sama rendah sebagai Penegak hukum untuk mencapai tujuan bernegara yang berlandaskan hukum (rechstaat).

Diaadari jika realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia masih belum maksimal mampu menunjukkan bahwa advokat telah melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi fungsi dan kedudukan advokat.

Dalam hal ini maka tulisan ini mencoba menggunakan pisau analisa dengan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory sedangkan Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory.

” Setiap hukum yang dipakai untuk menindas, pengacara seharusnya hadir mewakili mereka yang tertindas……..”

Semoga bermanfaat….
Bersambung……
————————————————–
*Esai ditulis untuk menyongsong Pelantikan Pengurus DPC PERADI UNGARAN Periode 2022 – 2027.

** Penulis adalah Advokat selaku Ketua DPC PERADI UNGARAN

Berita dengan Judul: Advokat Adalah Penegak Hukum Yang Sama Derajat Dengan Aparat Penegak Hukum Lain Di Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni