Berita  

2 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

2-pelaku-pencurian-berhasil-diamankan-sat-reskrim-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi, -Dua pelaku pencurian berhasil diringkus Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I  Polres Tebing Tinggi Ipda SPN SIREGAR, SH bersama dengan Tim Elang Sakti,Selasa (2/3/2021) sekira Pukul  02.30 WIB, di Jln. Iskandar Muda, Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi


Penangkapan terhadap 2 (dua)  orang yang di duga pelaku pencurian ini dengan alamat  tempat tinggal berbeda, adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DAL (44) yang berprofesi penjaga malam, beralamat di Kampung Tempel, Jalan Persatuan, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sedangkan pelaku lain berinisial LH (25) berprofesi sebagai tukang parkir beralamat di Dusun IV Pabatu, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,”terang Kasalubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan. Kamis sore (4/3/2021)

Pelapor/korban lanjut Kasubbag, atas nama Amanda Syahputra (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi menceritakan kronologis kejadian secara singkat , bahwa pada hari Sabtu lalu tepatnya tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 05.50 wib, korban berangkat dari rumah menuju tempat jualannya di Pasar Gambir lalu sekira pukul 06.00 wib korban tiba dilokasi namun lapisan bak ikan untuk jualan yg terbuat dari alumunium miliknya sudah tdk berada ditempatnya, kemudian pelapor mencari diseputaran lokasi dan tidak menemukannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

“Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu buah parang bergerigi, pada Selasa (2/3/2021) di dekat Kampung Tempel, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi dan  kedua yang diduga pelaku  pencurian tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun ke atas ” tutupnya. (hrj)