LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu memperketat penerapan aturan protokol kesehatan kepada warga Pulau Panggang dan para pendatang yang berkunjung ke Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
AKP Josman Harianja selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu mengatakan, pengetatan aturan protokol kesehatan meliputi penerapan wajib masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah bagi warga pulau panggang. Sementara bagi warga pendatang yang baru tiba di Dermaga Kedatangan Pulau Panggang dilakukan pengecekan suhu badan dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid tes gratis.
“Kita ketatkan aturan protokol kesehatan terkait 5M dan kita rapid semua warga pulau panggang yang ke Jakarta daratan kemudian kembali lagi ke pulau, juga kita rapid tes semua pendatang dan wisatawan yang berkunjung,” kata AKP Josman, Jumat (12/03/2021).
Josman menambahkan, selain pengetatan aturan protokol kesehatan pihaknya setiap hari melakukan himbauan-himbauan dan pembagian masker medis gratis serta melakukan operasi yustisi gabungan.
“Kepada warga dan wisatawan yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan terutama terkait masker saat ops yustisi, langsung kita lakukan Swab PCR bersama Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu untuk memberikan efek jera, hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid19 dan mempertahankan zero kasus di KTJ Pulau Panggang,” ujarnya.