Berita  

Yuniati Harefa: Tidak Benar Membodohi dan Menipu Masyarakat

yuniati-harefa:-tidak-benar-membodohi-dan-menipu-masyarakat

LIPUTAN4.COM – NIAS UTARA, Salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengajar disalah satu TK di Kecamatan Tuhemberua. Bantah  telah membodohi dan menipu masyarakat singgah berujung dirinya dilaporkan ke Polres Nias sebagaimana pada pemberitaan Salah satu di media online yang tayang tertanggal 10 maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Yuniati Harefa saat dimintai tanggapanya terkait berita tersebut dikediamanya di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara(Nisut)Sumatera Utara(SUMUT).Senin, (16/03/21) Pukul 13.30 siang


Yuniati Harefa yang didampingi keluarga, Kepada awak media mmenjelaskan kronologis yang Sebenarnya terkait Pemberitaan disalah Satu media online yang telah beredar beberapa hari  yang lalu.

” Di pemberitaan di media tersebut sebenarnya dituduh dan difitnah menggelapkan uang sebesar Rp 135.000.000 jt, saya nyatakan bahwa tudingan itu tidaklah benar,” Ungkap Yuniati

Terkait asal usul uang tersebut  keluarga, dan dari Pihak Korban IZ telah menyaksikan bersama-sama Pada saat pengebalian uang tersebut  sebesar Rp.112.500.000 jt dan  sisa uang tersebut tinggal Rp.22.500 jt, bukan 135 juta sesuai tudingan dalam pemberitaan Salah satu media online tersebut.

Lanjut Ianya menjelaskan, bahkan ada beberapa bukti pengembalian uang tersebut  kepada Korban IZ yakni;
Rekening koran dari Bank, dan
Vidio saat transaksi.

Menurut Yunita, dalam Pemberitaan Media online tersebut saya dirugikan karena tanpa dikonfirmasi sebelumya
serta Photo Background dalam pemberitaan Media Online tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan seizin saya.

“Karena saya sudah dilaporkan ke Polres Nias terkait dugaan penipuan, maka sepenuhnya saya percayakan kepada pihak yang berwenang,” harap Yuniati

Ditempat terpisah Jacky Gea selaku keluarga dekat terlapor yang sedang bergabung disalah satu kantor Advokat di Jakarta, menilai bahwa laporan polisi terhadap Yuniati Harefa tidak memenuhi unsur penipuan. Perlu diketahui bahwa dalam kasus tersebut kita harus tahu kronologisnya, Yuniati justru pihak yang dijebak, ada pihak lain yang terlibat, ada juga perjanjian yang disodorkan kepadanya dan tentu tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian karena mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata.

Selain itu, sangat kecewa dengan berita dari Media Online yang Menayangkan berita tersebut karena sangat mencemarkan nama baik terlapor. Padahal kita tahu bahwa laporan ini masih dalam penyidikan dan belum ditemukan tersangka, namun dalam berita itu menerangkan seakan-akan terlapor sudah jadi Tersangka.

Tambah jacky bahkan kerugian materil yang dituliskan sangat tidak sesuai dengan pengakuan Terlapor. Seterusnya, penulisan jabatan terlapor sebagai ASN sangat berlebihan karena itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, kecuali ia korupsi/menggelapkan uang dalam jabatannya.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini, baik laporan maupun berita bisa saja ditindaklanjuti, namun kita masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, kita menghormati instruksi dari Kepolisian,” imbuhnya Jacky

Artikel Yuniati Harefa: Tidak Benar Membodohi dan Menipu Masyarakat pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Desman Telaumbanua

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777