Sumut, Liputan4.com – Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni Liputan 4 terkait berita berjudul Kecewa pernyataan oknum Kepala sekolah, Silahkan tarik anak Bapak. Orang tua murid datangi YPSA yang diunggah pada hari Minggu, 12 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Hak jawab dan hak koreksi yang di kirim oleh pihak YPSA ke Redaksi Pusat Liputan4 melalui Email, maka pihak Redaksi Liputan4 melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, dimana Kepala Sekolah TK YPSA didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah, Kepala Departemen Umum & Humas, Kepala Departemen Pendidikan & IT, serta Pengurus Harian YPSA menanggapinya.
Pada Minggu, 12 Desember 2021, Liputan 4 telah mengunggah berita berjudul Kecewa Atas Pernyataan Oknum Kepala Sekolah, *Silahkan Tarik Anak Bapak* Orang tua Murid Datangi YPSA. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan:
Orang tua murid yang bernama Swa Ika tersebut kecewa dengan pernyataan sikap Oknum Kepala Sekolah YPSA yang mengatakan kalau tidak mau tatap muka 3 x seminggu, silahkan tarik anak Bapak dari YPSA. Padahal sudah setuju dan hanya mempertanyakan sampai kapan bisa tatap muka setiap hari. Dan diartikan sebagai tidak mau mengikuti aturan sekolah. Pernyataan ini menyinggung dan menusuk perasaan.
Seiring berjalannya waktu, Swa Ika sebagai orang tua dari KSAD keberatan dengan tindakan wali kelas yang tidak profesional dalam menyampaikan laporan setiap ada kejadian di sekolah. Seandainya anak saya jahil ataupun hiper aktif, namanya anak usia 4 tahun loh, masih Balita, dan mereka kan juga harusnya profesional sebagai tenaga pendidik, bukan setiap tindakan anak di adukan dengan bahasa hiperbolic tanpa disaring yang pada akhirnya menjadi bahan ghibahan orang tua murid yang lain, kan ini berdampak kepada psikologis dan mental anak saya, ujar swa ika.
Buntut dari kejadian ini saya dipanggil oleh sekolah, tetapi cara penyampaian Psikolog sekolah kepada kami lebih bersifat introgatif dan bukannya pendekatan konsultatif seolah- olah anak saya ini salah.
Swa Ika juga merasa terkejut, ketika menjemput anaknya dari sekolah, Swa Ika mendapat laporan dari pengasuh anaknya bahwa KSAD tidak diperbolehkan masuk kelas, dan harus menunggu di luar atau didalam ruangan tertentu. Padahal surat pengajuan pengembalian dana belum disampaikan dan dananya juga belum dikembalikan.
Bahwa, pada saat itu (klarifikasi tersebut) dijelaskan oleh Kepala Sekolah TK YPSA didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah, Kepala Departemen Umum & Humas, Kepala Departemen Pendidikan & IT, serta Pengurus Harian YPSA:
Menanggapi pertanyaan dari wartawan, terkait Bagaimana kronologi kejadiannya, bahwa Kepala TK YPSA dan Psikolog YPSA bertemu dengan Bapak Swa Ika dan Ibu Ervina Afnita selaku orang tua siswa TK YPSA a.n. KSAD untuk melakukan observasi dan asesmen anak. Hal ini dilakukan untuk sekaligus membicarakan dan menangani perkembangan serta perilaku KSAD terkait dengan seringnya terjadi pemukulan oleh KSAD terhadap teman sekelasnya. Pihak sekolah sudah melakukan pemeriksaan kepada anak-anak tentunya dengan metode yang dapat diterima oleh anak-anak. Semua hasil pemeriksaan juga dilakukan secara tertulis, termasuk bagaimana cara penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah memutuskan untuk mengajak orang tua KSAD agar dapat bekerja sama melaksanakan asesmen kepada KSAD, karena sekolah menyediakan jasa psikolog. Orang tua KSAD merasa keberatan dengan adanya permintaan tersebut. Pada pertemuan tersebut, kepala sekolah juga menyampaikan tentang kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti yayasan mengenai aturan Pertemuan Tatap Muka Terbatas yang hanya bisa dilaksanakan 3 kali dalam seminggu. Bapak Swa Ika lantas bertanya sampai kapan? Kepala sekolah menjawab belum tahu sampai akan akan diberlakukan, dikarenakan peraturan pemerintah yang masih berubah ubah. Bapak tersebut menyampaikan bahwa itu bukan urusannya, karena itu urusan sekolah dengan dinas. Kepala sekolah menyampaikan bahwa memang itu urusan sekolah, dimana aturan pemerintah tersebut harus ditaati oleh yayasan. Bapak Swa Ika kembali menjawab bahwa itu bukan urusannya dan memaksakan bertanya kapan tatap muka setiap hari. Kepala sekolah akhirnya menyampaikan bahwa jika KSAD tidak dapat mengikuti peraturan tersebut, maka dipersilakan untuk menarik KSAD dari bersekolah di TK YPSA. Lantas Bapak Swa Ika langsung emosi karena menganggap kepala sekolah mengusir anaknya? Kepala sekolah sebelumnya sudah berulang kali menyatakan bahwa orang tua harus dapat bekerja sama dengan sekolah karena peran orang tua sangat penting dalam pendidikan PAUD.
Lantas, Bagaimana tupoksi guru yang sebenarnya berlaku di YPSA? Apakah benar seorang guru selalu melaporkan setiap kejadian apa pun di kelas tanpa menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu?. Atas pertanyaan tersebut, pihak kepala sekolah menjelaskan bahwa setiap wali kelas di TK YPSA memang wajib menyampaikan apapun kondisi dan perkembangan dari siswa setiap harinya khususnya jika terjadi sesuatu hal yang terkait dengan keselamatan anak. Wali kelas KSAD memang menyampaikan kepada Ibu Ervina Afnita selaku orang tua dari KSAD mengenai kejadian atau hal lain berkaitan dengan KSAD, tetapi Ibu Ervina Afnita keberatan jika Wali Kelas menyampaikan laporan kepada orang tua terutama jika laporan tersebut pada jam belajar yang laporan tersebut notabene adalah tentang anaknya sendiri.
Selanjutnya, Kenapa orang tua dapat melakukan ghibah tentang anak?. Bahwa kepala sekolah menjelaskan bahwa setiap laporan yang diberikan kepada orang tua siswa berkaitan dengan perkembangan siswa bersifat konfidensial kepada masing-masing orang tua dan BUKAN di grup kelas. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat bertanggung jawab jika orang tua lainnya melakukan perbincangan yang berada di luar jangkauan pengawasan sekolah.
Sedangkan Terkait Pertanyaan “Mengapa kepala sekolah bisa sampai mengeluarkan statement orang tua untuk menarik anak keluar dari sekolah, apakah tidak ada pertemuan sebelumnya?.
Menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa kepala sekolah telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dimana:
- Orang tua KSAD berulang kali menanyakan sampai kapan proses pertemuan tatap muka terbatas ini dilaksanakan, dan sudah dijawab oleh kepala sekolah belum tahu sampai kapan karena peraturan itu merupakan wewenang dari pemerintah dan sekolah harus mengikuti peraturan tersebut.
- Pihak sekolah sudah sering menyampaikan tentang perilaku KSAD yang sering memukul teman sekelasnya, sehingga pihak sekolah menganggap bahwa KSAD harus mengikuti asesmen lanjut yang akan dilakukan oleh psikolog sekolah sebagai bentuk layanan pendidikan dari sekolah. Akan tetapi, orang tua KSAD tidak pernah mau menerima kondisi tersebut dan selalu menyalahkan sekolah. Dikonfirmasi dari orang tua yang anaknya dipukul oleh KSAD, bahwa bahkan orang tua KSAD tidak pernah meminta maaf secara langsung padahal ini dapat meredakan suasana antarorangtua menjadi lebih kondusif.
- Pada pertemuan Senin, 06 Desember 2021 bahkan pihak sekolah sudah menegaskan kembali apakah orang tua KSAD masih mau bekerja sama dan melanjutkan pendidikan KSAD di YPSA dengan mengikuti seluruh program dan peraturan yang berlaku di YPSA demi keberhasilan pendidikan KSAD, mereka mengatakan masih bersedia. Tetapi pada kenyataannya, ketika akan diundang untuk melakukan asesmen pada Senin, 13 Desember 2021, ibu KSAD menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan pihak sekolah.
- Dari uraian pada poin A dan B di atas, pernyataan kepala sekolah tersebut disampaikan karena sikap orang tua KSAD yang kunjung tidak kooperatif dalam mengikuti program yang telah disediakan oleh pihak sekolah dan hal ini dikuatkan lagi oleh ibu KSAD pada poin C.
Dan Pertanyaan terakhir dari Wartawan, Kenapa anak dari Bapak Swa Ika tidak dikasih masuk ke dalam kelas dan ditelantarkan di luar area sekolah?
Menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa kepala sekolah telah menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Jumat, 10 Desember 2021, ibu dari KSAD telah menyatakan menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan YPSA dan bahkan meminta pengembalian biaya pendaftaran sekolah yang telah dikeluarkan oleh orang tua. Kepala sekolah menjelaskan bahwa secara sistem tidak ada pengembalian biaya pendaftaran sekolah jika proses kegiatan belajar telah dimulai apalagi sudah berjalan selama lebih kurang 1 semester. Dan Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa jika orang tua tetap bersikeras menginginkan pengembalian biaya tersebut, maka dapat membuat surat permohonan untuk menjadi dasar bagi yayasan mengambil kebijakan. Dikarenakan pernyataan ibu KSAD tersebut, sebenarnya pihak sekolah sangat terkejut melihat kehadiran dari KSAD bersama dengan pengasuhnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 dimana itu sangat bertolak belakang dengan perkataan Ibu dari KSAD sehari sebelumnya. Menanggapi positif kejadian itu, pihak sekolah lantas mengambil inisiatif bahwa KSAD hadir untuk mengikuti asesmen dan pihak sekolah langsung menghubungi psikolog yang seharusnya tidak hadir pada hari tersebut (bukan jadwal bertugas). Psikolog sekolah pun hadir dan bersama dengan kepala sekolah, KSAD dipersilakan masuk ke ruangan konseling untuk dilakukan observasi dan asesmen. Setelah waktu sekolah selesai, sebagaimana biasa, bahwa siswa diserahkan kembali ke orang tua atau kepada yang dipercaya orang tua yang dalam hal ini bagi KSAD adalah pengasuh. Jadi adalah TIDAK BENAR, KSAD dibiarkan atau ditelantarkan di pinggir jalan sebagaimana tudingan dari orang tua KSAD. Posisi saat itu, bahwa KSAD bersama dengan pengasuh yang juga mengantar KSAD datang ke sekolah. Pihak sekolah yang menjunjung tinggi nilai pendidikan TIDAK MUNGKIN menelantarkan peserta didiknya sendiri.(Abdi/Tim)
Berita dengan Judul: YPSA Layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi Terhadap Pemberitaan di Media Liputan4.com, Ini Tanggapannya… pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno