Liputan4.com Aceh Utara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menanggapi keluh kesah masyarakat menyangkut dugaan harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tetap (HET). Untuk itu, YARA mendesak aparat kepolisian untuk memanggil oknum-oknum yang ‘bermain’ dalam kasus tersebut.
“Kami meminta penegak hukum untuk memanggil oknum-oknum yang menjual pupuk urea subsidi di atas HET, karena harga tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan,” kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB melalui Staf Humas Jamaluddin Idris.
Barang subsidi, lanjutnya, baik pupuk maupun gas LPG 3 kilogram sejatinya tidak boleh diubah harganya dan siapapun yang melanggar tentu akan berurusan dengan hukum. Jika ini dibiarkan, permasalahan tersebut akan terus dilakukan dan masyarakat juga tidak akan mendapatkan harga subsidi yang sesuai HET.
Perihal petani mengeluh soal harga pupuk urea bersubsidi dijual di atas HET sebelumnya mencuat di media. Petani mengeluh lantaran harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
Ada sejumlah petani yang membeli pupuk subsidi Urea dengan harga mencapai Rp 130 ribu per sak isi 50 kilogram, sementara HET yang tercantum dalam aturan saat ini Rp 112 ribu.
Reporter Saif Aceh
Berita dengan Judul: YARA Desak Polisi Panggil Oknum yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Saif Aceh