Liputan4.com, JAYAPURA | Viral di Media Sosial terkait dengan video asusila berdurasi 27 detik yang dilakukan pasangan anak muda pada siang hari di Taman Imbi Kota Jayapura, video tersebut telah ditonton ribuan nitizen melalui media sosial Facebook, youtube maupun Whatsapps.
Menanggapi hal tersebut, Piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Jayapura Kota Aipda Tarfin bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku asusila berinisial C warga taman kompleks taman imbi pada hari Sabtu (26/6) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui keterangan yang diterima oleh Liputan4.com pada hari Minggu (27/6) siang.
”Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh satuan reskrim polresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya.
Kaapolresta juga mengatakan bahwa saat ini pelaku (C) telah diamankan sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar Kota Jayapura.
”Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan asusila ditaman imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras,” Ungkapnya
Kapolresta juga menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Selain melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik, Kapolresta juga mengatakan pelaku (C) juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan apakah ada gangguan atau tidak.
Ia pun menambahkan, terkait penyebaran video asusila didunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Papua. (Akim)
Berita dengan Judul: Yang Viral Di Taman Imbi, Kini Pelaku Telah Diamankan Pihak Kepolisian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim