Liputan4.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar Tahun 2021, Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dan secara luring (tatap muka) serta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bertempat di Hotel Galaxy Banjarmasin, Selasa (7/12/2021) pagi.
Sosialisasi dihadiri oleh kepala bagian tata usaha beserta staf kantor wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Selatan beserta Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Staf.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel, Alen Saputra, S.H., M.Kn. membuka Sosialisasi membahas tentang peraturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diantaranya adalah PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan terobosan besar yang dilakukan dalam rangka simplifikasi/harmonisasi regulasi dan perizinan serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkesinambungan, memberdayakan UMKM, hingga menciptakan iklim investasi yang berkualitas, “jelasnya.
Pasca ditetapkannya UUCK, terdapat perubahan pengaturan mengenai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang semula meliputi Peraturan Zonasi, Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif, dan Pengenaan Sanksi menjadi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Untuk itu kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat meningkatkan perekonomian dan melakukan pengawasan penataan ruang sebagai upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “harapnya Alen Saputra.
Selain itu Penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya dan merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program pembangunan, terutama di bidang agraria.
“Melalui PP No. 20 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang mempunyai posisi strategis untuk mewujudkan tertib tanah dan ruang, “maka hal tersebut Alen Saputra mengakatan bangun zona integritas Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM) Sosialisasi Whistleblowing System dapat menghasilkan keharmonisasi antara BPN dengan berbagai stakeholder pihak terkait,” pungkasnya. (bpn)
Berita dengan Judul: Wujudkan WBK dan WBBM, Kanwil BPN Kalsel Sosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado