Daerah  

Wujudkan Kesejahteraan Pegawai, KPRI Lapas Tebing Tinggi Laksanakan RAT

Kegiatan RAT KPRI Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dalam setiap organisasi baik di sektor pemerintah maupun swasta umumnya memiliki suatu badan usaha yang disebut koperasi.

Sesuai UU No 25 tahun 1992, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Hal ini tidak terkecuali di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan. Koperasi yang ada di Lapas/Rutan sebagaimana koperasi diinstansi-instansi lain bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya melalui kegiatan perekonomian yang dilakukan.

Atas dasar Undang-undang tersebut, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tebing Tinggi merupakan sebuah wadah bagi bidang usaha yang dikelola seperti simpan pinjam yang hanya melayani anggota KPRI Lapas Tebing Tinggi dan pengelolaan kantin.

Sebelumnya pada hasil rapat KPRI disepakati penunjukan pengelola kantin merupakan hasil keputusan bersama anggota KPRI melalui proses voting. Dalam penunjukkan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain anggota yang menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) melebihi 50% dari jumlah keseluruhan anggota, penunjukkan diselenggarakan dengan cara tertutup, mencatumkan daftar harga yang dijual di koperasi yang diketahui oleh pengurus dan pengawas koperasi serta keputusan pengelolaan kantin bersifat mengikat dan akan dicantumkan di kontrak.

Sesuai hasil keputusan bersama seluruh anggota koperasi dan dengan berakhirnya kontrak dengan pihak yang lama pada bulan Maret 2023, maka hari ini Senin (27/3/2023) dilaksanakan RAT tahun anggaran 2023. sebanyak 100 orang dari 102 anggota menghadiri RAT hari ini. Dari hasil RAT tersebut diputuskan bahwa PT. NPI menjadi pengelola kantin koperasi di Lapas Tebing Tinggi.

Ketua Koperasi Rudy Budiman Purba menjelaskan bahwa semua keputusan RAT telah diselenggarakan sesuai dengan prosedur dan dipantau secara langsung oleh Pengawas Koperasi Daerah Kota Tebing Tinggi beserta stakeholder terkait.

“Kita Laksanakan RAT sesuai prosedur, semua keputusan juga kita lempar kembali ke anggota, sehingga keputusan bisa diterima dengan baik dan tidak ada unsur yang merasa dirugikan”, jelas Rudy Purba.

Ditambahkan Rudy Purba, pada tahun 2022, Lapas Tebing Tinggi telah memperoleh penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis terbanyak melakukan razia rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini merupakan komitmen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan dan jajaran dalam memberantas masuknya barang terlarang kedalam lingkungan lapas.

Selain itu sebagai bukti keseriusan menjadikan Lapas Tebing Tinggi Zero Halinar, Kalapas telah meluncurkan sebuah inovasi berupa aplikasi yang dikenal dengan nama SILATETI (Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi) dan telah tersedia di Playstore. Aplikasi ini merupakan wadah untuk mendeteksi Handphone atau Telepon Genggam pegawai atau pengunjung. Apabila handphone tersebut telah terdaftar maka akan diperbolehkan dibawa masuk ke area lapas.

Kalapas Anton Setiawan terus mengambil langkah tegas demi terciptanya kondusifitas dan situasi aman di Lapas Tebing Tinggi.

“Kami akan terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan warga binaan, komitmen penuh kami junjung untuk jadikan Lapas Tebing Tinggi zero halinar,” tegasnya. (RP)