Liputan4.com, Sukawangi, Dalam rangka mewujudkan investasi sehat dan ikut serta dalam program pemerintah, Pemberantasan praktek mapia tanah, PT.Bekasi Bahagia Investama (BBI) yang bergerak di bidang land and properti, Owner BBI berkomitmen melakukan pembebasan lahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku secara transparan, hal tersebut diantaranya dalam kegiatan yang dilakukan hari ini di Aula kantor Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Diadakannya agenda serah terima bidang tanah warga yang di jual kepada PT.Bekasi Bahagia Investama sekaligus melakukan pelunasan pembayaran lahan yang telah terverifikasi keabsahannya, Kepada sejumlah warga (pemilik langsung) yang letak lahannya masuk dalam plotingan BBI yang telah mengantongi izin 120 Ha, di blok 4 dan 5 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi.
Agenda serah terima bidang tanah sekaligus pelunasan lahan warga (kepada pemilik -red) dilakukan di Aula Kantor Desa Sukamekar oleh Pradeep Sainani Pimpin Perusahaan PT.Bekasi Bahagia Investama (BBI) yang juga hadir pada kesempatan itu didampingi Jamaludin corporate lawyer, Disaksikan langsung oleh Jayadih Kepala desa Sukamekar, MP kecamatan Sukawangi dan tim pendamping satgas mapia tanah Polrestro Kabupaten Bekasi, serta pemilik lahan.
Dalam kesempatan tersebut juga di praktekkan bagaimana system pembayaran yang dilakukan PT.Bekasi Bahagia Investama dalam melakukan pembebasan lahan secara akuntabilitas dengan sistem E-banking (Transfer Ke rekening Pemilik lahan).
Kepada awak media, Pradeep Sainani selaku owner BBI menyampaikan, kita mau bangun perumahan dengan berpedoman kepada investasi bersih dan sehat, dengan Izin yang kita dapat 120 Ha, sesuai dengan zonasi akan kita bangun Perumahan.
“BBI sudah pengalaman dengan pembebasan lahan, Kita tanamkan kepercayaan selama ini sering kita lakukan akan tetapi hasilnya belum maksimal, Saat ini soal pembebasan kita lakukan dengan sistem pembayaran e-banking kepada rekening pemilik lahan langsung,” ujar Pradeep, Selasa (9/3).
Dikatakan Pradeep, Alhamdulillah saat ini dengan izin yang kita dapat 120 Ha sudah mulai proses, walaupun masih ada titik-titik gangguan serta adanya klaim dari pihak lain dan overlap, yang saat ini sedang dalam penyelesaian.
“Kita usahakan yang terbaik untuk penyelesaian pembebasan lahan di Sukamekar, sesuai prosedur yang ada, Kita bekerja sesuai ploting kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Jamaludin corporate lawyer BBI, untuk pelaksanaan pembayaran lahan yang kami lakukan selama ini langsung ke Pemilik tanah dengan cara mentransfer ke rekening pemilik tanah, tidak ke penggarap atau ke mediator, hal ini dilakukan agar meminimalisir resiko dikemudiian hari serta menjamin kepastian bagi investor juga para pemilik lahan dalam hal ganti rugi.
” Alhamdulillah saat ini Pembebasan BBI dari 120 Ha, Sudah hampir 50%, Artinya Jika ada klaim dari para pihak, tentunya perlu pembuktian berdasarkan apa, Dalam kegiatan pembebasan lahan kita lakukan langsung kepada pemilik tanah, Secara historis terang benderang dan secara yuridis dilengkapi dengan data-data kepemilikan tanah,” tandasnya.
Diketahui dalam pelunasan pembayaran lahan, ada dua warga yang menandatangani langsung pelepasan hak dan disaksikan langsung oleh pemdes Sukamekar dan pihak kecamatan serta unsur Polrestro Bekasi.
Usai acara pelunasan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bidang Tanah, seperti yang dilakukan oleh Pa Namat Suprapto, yang memiliki lahan 8000 meter, Langsung melakukan survei fisik ke lokasi bersama owner BBI, Kades Sukamekar, tim Polrestro kab.Bekasi, serta sejumlah staf desa.
(*)