Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk dapat mematuhi berbagai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Hj Kholijah, saat menghadiri kegiatan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PAA untuk satuan pendidikan SMKN 3 dan SMA 2 Kecamatan Bathin Solapan, (29/3/21).
Pada kesempatan itu, KaDisnakertrans Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Bengkalis, untuk dapat lebih peduli dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di seputaran lingkungan operasi perusahaan, yakni dengan melaksanakan program Corporate Social responsibility (CSR) kepada masyarakat.
”Program CSR merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat, dan harus dilaksanakan”, tegas Hj Kholijah.
Selain program CSR, pada kesempatan itu Hj Kholijah juga mengingatkan agar perusahan-perusahan yang dalam merekrut tenaga kerja, diwajibkan melaporkannya ke Disnaker. Tentunya sebagaimana dengan Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yakni Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
”Sejalan dengan program kerja Bupati Bengkalis, kami sangat menegaskan kepada seluruh perusahaan agar dapat transparan dalam hal penerimaan tenaga kerja, dan menjalankan peraturan tentang alokasi tenaga kerja lokal. Yakni, sebagaimana yang tertuang di Permen, Perda dan Perbub Bengkalis. Dengan demikian, masyarakat dan anak-anak setempat dapat berkesempatam memperoleh pekerjaan, dan tentuna mengurangi angka pengangguran di wilayah Kabupaten Bengkalis”, tutupnya.
-efn-
Berita dengan Judul: Wujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera, Kadisnakertrans : Perusahaan Wajib Taati Perda pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Erwin Nababan