Liputan4.com, Pamekasan – Kasus perceraian di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur setiap bulannya mencapai ratusan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, selama bulan Januari hingga Apri 2022 sekitar 468 wanita resmi memilih beralih status menjadi janda.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, M Syaefudin mengatakan, Jumlah laporan yang sudah diputus selama 4 bulan terakhir, terdiri dari cerai gugat sebanyak 309 perkara, sementara untuk cerai talak yaitu sebanyak 159 perkara.
Dari total 468 itu, didominasi dari pengajuan cerai sang istri atau cerai gugat.
“Sementara laporan yang diterima mencapai 583 perkara. Jadi sisanya yang masih belum diputus berjumlah 115 perkara,” Kata Syaefudin, Senin (23/5/2022).
Ia juga mengatakan, kasus perceraian ini dilatarbelakangi beberapa faktor, di antaranya perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.
“Yang paling dominan adalah masalah ekonomi. Karena perselisihan secara terus menerus, seperti cekcok, tidak sejalan, dan tidak terbuka satu sama lain,”Ungkapnya.
Sebelum diputus cerai, kata Syaefudin, setiap pemohon dipastikan melalui beberapa tahapan, seperti dilakukan mediasi kedua pihak agar menemukan solusi dan mengurungkan niat untuk bercerai. Sesuai tuntunan agama, perceraian sangat dilarang.
“Upaya kita ketika pemohon dan termohon itu hadir kita selalu melakukan mediasi kepada keduanya, ada yang gagal ada juga yang sukses sehingga mereka bisa rujuk kembali, namun jarang yang berhasil, karena ini masalah pribadi jadi kita tidak boleh memaksa,” tukasnya.
Berita dengan Judul: Wow! Janda di Pamekasan Bertambah Setiap Hari, Empat Bulan Terakhir Tembus 468 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji