Pengelola objek wisata dengan target mengundang pecinta selfie di Indonesia bakal berpikir dua kali bila meniru monumen atau karya seni yang dilindungi hak cipta.
Pada 20 April 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pihak taman wisata selfie Rabbit Town di Bandung bersalah atas gugatan pelanggaran hak cipta. Instalasi tiang lampu berjejer artsy bernama Love Light di Rabbit Town terbukti meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden pada 2008 yang terpajang di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat. Akibatnya, Rabbit Town harus membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada keluarga seniman, serta wajib mengumumkan permintaan maaf di media nasional, media internasional berbahasa Inggris, dan media sosial resmi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 31/PDt.Sus-Hak Cipta/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst. Pihak penggugat adalah Nancy J. Rubins, istri mendiang Chris Burden, dengan kuasa hukumnya Ryan Dwi Saputra dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm.
“Menimbang, berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat penggugat [Chris Burden Estate] dapat membuktikan perbuatan para tergugat [Rabbit Town] meniru dan memodifikasi karya seni Urban Light ciptaan Chris Burden menjadi Love Light yang dipasang di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, Bandung, Jawa Barat,” demikian bunyi putusan tersebut.
Selain bayar ganti rugi, Rabbit Town juga diberi waktu 30 hari untuk membongkar Love Light dengan segala aksesorinya. Namun, pihak taman wisata masih mempertimbangkan vonis ini. Rabbit Town punya waktu maksimal 14 hari setelah putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya [kalah]. Padahal dari pihak Rabbit Town sudah membuktikan dengan bukti dan saksi [bahwa Love Light] bukan plagiat. Tapi, majelis hakim punya pertimbangan lain lah. Belum tahu [tindak lanjutnya]. Enggak ada banding, langsung kasasi karena ini kan hak cipta ya. Belum tahu sih, masih didiskusikan karena masih ada waktu 14 hari,” kata Widia, perwakilan Rabbit Town, kepada Kumparan.
Pendiri Rabbit Town Henry Husada dilaporkan sempat membela diri bahwa Love Light tidak sama persis dengan Urban Light. Ditambah, ia merasa Urban Light tidak begitu populer di Indonesia. Pembelaan ini melemah setelah ditemukan bukti anak perempuan Henry berfoto di depan Urban Light asli saat liburan ke Los Angeles.
Di sisi lain, pihak penggugat bergembira atas hasil pengadilan dan mengatakan kemenangan Urban Light adalah kemenangan para seniman.
“Ini adalah kemenangan untuk para seniman seluruh dunia. Kami percaya putusan ini menjadi contoh bahwa hak cipta seniman dapat dilindungi secara internasional,” kata Direktur Eksekutif Chris Burden Estate Yayoi Shionoiri kepada Artnet News. “Mengetahui besarnya waktu dan kreativitas yang dituangkan Chris Burden untuk Urban Light, kami ingin benar-benar melindungi hak Chris. Kami merasa penting untuk mengambil posisi ini. Bukan hanya untuk Burden, namun juga seniman secara umum.”
Rabbit Town yang dibuka sejak 11 Januari 2018 sudah akrab dengan tuduhan plagiarisme. Semenjak berdiri, konsep knock-off kawasan ikonik dunia membuatnya rentan akan gugatan hak cipta. Contoh selain Love Light, beberapa spot Rabbit Town mirip banget sama spot ikonik di Museum of Ice Cream bikinan Mary Ellis Bunn dan Manish Vora di New York. Mulai dari lampu es krim, papan jalan pink, sampai instalasi pisang-pisangan.
Tiga karya seni lain yang diduga diplagiat Rabbit Town bisa dilihat di sini.
Meski diterpa sengketa, di Insatagram, Rabbit Town agaknya masih cuek saja dan mengunggah foto spot Love Light dengan caption “our icon”. Dua belas postingan terakhir (per 30 April 2021) akun Instagram Rabbit Town juga diisi foto-foto lawas pengunjung di Love Light.