Liputan4.Com – Lombok Timur, NTB – Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur (Lotim) Widayat, mendatangi Polres Lotim. Kedatangannya itu, guna diminta klarifikasi oleh penyidik terkait dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) pada beberapa destinasi wisata yang ada di Lotim.
“Saya datang untuk memberikan klarifikasi saja, terkait adanya dugaan Pungli di destinasi wisata. Itu saja,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Menurut Widayat kategori pungli di destinasi wisata memiliki lima kriteria diantaranya obyek wisatanya jelas ada, payung hukumnya jelas, ada pengelolanya, tiket yang jelas dan resmi, ada bukti penyerahan retribusi ke daerah.
“Ada lima kriteria yang harus ada didestinasi wisata seperti yang saya sebutkan tadi. Kalau tidak ada lima unsur itu, berarti itu sudah termasuk pungli,” jelas Widayat.
Ia juga menambahkan pada dasarnya obyek wisata itu adalah pasilitas umum dan tidak boleh ditarik karcis masuk, tetapi karena disana disiapkan Gazebo, tempat parkir yang aman, perawatan lokasi wisata.
“Dengan dasar itulah maka ada penjualan tiket masuk di obyek-obyek wisata kita. Kalau tidak ada pasilitas pendukung, itu sama saja dengan pasilitas umum,”terangnya.
Widayat juga menjelaskan sampai saat ini baru ada 13 destinasi wisata yang terdaftar dan dibawah pembinaan Dispar lotim sehingga tidak pernah terjadi Pungli, sebab destinasi yang dikelola oleh Dispar aturannya jelas dan standar harga tiket sesuai perda yang sudah ditetapkan dan sudah masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tarif tiket setiap destinasi yang kita kelola itu jelas, mulai dari Rp5 hingga 10 ribu. Apabila ditemukan harga tiket lebih dari itu, jelas itulah Pungli,” jelasnya.
Dia pun tidak menampik jika selain 13 destinasi yang dikelola oleh pihaknya, terdapat puluhan destinasi wisata tak berizin lain di Lotim yang dikelola secara perorangan dan tidak menghasilkan PAD bagi daerah.
“Ada puluhan destinasi wisata lain yang tak berizin, tarifnya tidak jelas, yang jelas daerah rugi karena tidak menghasilkan PAD. Itu harus ditertibkan,” ucapnya.
Dari itu, dia berpesan kepada pengelola destinasi tak berizin agar segera mengurus izin, setidaknya dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) agar struktur dan sistem pengelolannya jelas, agar daerah tidak merugi.
“Kami harap para pengelola yang tak berizin untuk mengurus izin. Tidak ribet, cukup datangi Dispar untuk mengeluarkan rekomendasi, lalu di Bapenda yang menentukan berapa tarif yang sesuai,” tandasnya. (Red)
Berita dengan Judul: Widayat: Diduga Masih Ada Obyek Wisata Lakukan Pungli Di Lombok Timur NTB. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul