lNFAKTA.COM / Gunungsitoli / — Wali Kota Gunungsitoli dalam hal ini diwakili oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan Pendapat Akhir Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu, 25/10/2023
Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui mekanisme dan tahapan proses pembentukan produk hukum daerah. Pembentukan Perda ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang diberikan oleh segenap Anggota Dewan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemko Gunungsitoli, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan Anggota Dewan atas saran dan kontribusi pemikiran untuk penyempurnaan Ranperda ini, dan selanjutnya akan di proses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wawako mengakhiri.