Liputan4.com,Jeneponto_ Warga penerima manfaat (KPM) bansos khususnya kabupaten Jeneponto mesti berhati-hati, data KPM ternyata mampu di manipulatif oleh pelaku kejahatan berupa penggandaan identitas (KTP) untuk mengambil alih bantuan yang akan di terima,07/12/22.
Seperti yang terjadi di desa Barayya kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto, pendamping PKH wilayah tersebut Nurul menemukan adanya perwakilan penerima tanpa sepengetahuan KPM pemilik, di duga pelaku memalsukan dokumen berupa KTP untuk menerima bansos di kantor POS terdekat.
“Iye pak ada laporan kami terima, yakni korban inisial SB dan BJ, di duga di wakili salah satu ketua kelompok untuk ambil dana bansosnya,tapi gunakan identitas palsu (KTP) ,” ujar Nurul.
Pendamping kemudian melakukan pengecekan data penerima di kantor POS, alhasil oknum pelaku dikenali di duga salah satu ketua kelompok inisal ST,” Saya cek di kantor pos pak dan saya lihat lain orangnya yang di KTP data kami, berarti ada dua KTP dengan wajah yang berbeda namun nama dan NIKnya sama,”ujar Nurul Bingung.
Terduga pelaku inial ST saat di konfirmasi via selular membenarkan bahwa dirinya yang mengawakili KPM mengambil dana bansos di POS sebab tetangga korban telah di mintai persetujuan termasuk salah satu aparat desa inisial KD yang mengarahkan terduga pelaku untuk mewakili penerima.
” Iye pak saya yang ambilkan uangnya dan sudah saya serahkan ke KPM itu, saya ambilkan karena na bilang tetangganya tidak adai, saya minta arahan dari aparat desa dan saya dapat ijin dari atas nama KD,”tutur ST.
Terduga pelaku ST saat di tanya terkait caranya mengambil dana korban di kantor POS kini sambungan selular terputus, diketahui ST telah ‘non aktifkan hp’ sesaat di konfirmasi.
Pendamping Nurul curiga, dugaannya bisa saja praktek ini sudah lama terjadi namun baru tercium, lanjut adanya bukti fisik KTP ganda dengan wajah yang berbeda menguatkan indikasi perilaku tindak pidana kejahatan.
Jika peristiwa tersebut benar dan terbukti, para terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU PDP pasal 66 ancaman 6 tahun denda 6 milyar.
“Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain,”//sumber:portalhukumonline.
Tim media ini tengah menelusuri jejak sumber penerbitan KTP instan tersebut serta unsur niatan terduga pelaku menggandakan identitas milik orang lain.
Berita dengan judul: Waspada ! Pendamping Bansos ini Temukan Identitas KPM di Palsukan, Pelaku Terancam 6 Tahun Pidana pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Basir Hasgas