TIMIKA | Pelaku kasus pencurian motor dengan inisial (OPL) mencuri motor tetangga dengan cara menduplikat kunci motor tetangga, pelaku pencurian motor tersebut ditangkap pada tanggal 5 Maret 2022, pukul 14:00 Wit di jalan Budi Utomo, gang sumber rejeki Timika, Papua.
Diketahui sebelumnya, pelaku berusia 32 tahun yang berstatus mahasiswa dan tinggal di jalan Kartini ujung, barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah satu unit motor jenis Mio Im3 warna hitam biru.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar pada Kamis, (10/02/2022) memberikan keterangan bahwa pelaku OPL melakukan modus dengan cara meminjam motor tetangganya, karena sudah saling kenal akhirnya motor korban dipinjamkan kepada pelaku.
“Diketahui saat meminjam motor tetangganya pelaku tersebut langsung menduplikat Kunci motor tersebut. Setelah mengembalikan motor ke tetangganya, pelaku kemudian balik dengan kunci duplikat yang telah dibuatnya dan langsung mencuri motor tersebut, ” ungkap Iptu Bertu.
Kasat menjelaskan, setelah mencuri motor, pelaku tidak menjualnya tetapi Ia menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Terungkap, pelaku ditahan pada saat dirinya dalam keadaan mabuk dan motor tersebut ditinggalkan di pinggir jalan, setalah dicek ternyata ada laporan polisi di Polres Mimika.
“Pelaku sementara dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas untuk dilipahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU), ” ungkapnya lagi.
Berita dengan Judul: Waspada!! Para Tetangga, Modus Baru Pencurian Motor di Timika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Yosef Mayabubun