Sumut Liputan4.Com – Pada hari Sabtu tanggal 6/8/2922 tepatnya pukul 20.10 wib, di jalan lau munci desa pasar VIII Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten langkat, terdapat sebuah warung yang biasanya dijadikan tempat nongkrong untuk minum kopi bagi warga masyarakat yang berdomisili di pasar VIII Namuterasi dan sekitarnya.
Namun diluar dugaan bahwa warung tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, saat itu juga salah satu warga masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkotika jenis ganja, langsung menginformasikan melalui telepon kepada Ipda Eddy Supratman, SH,
Setelah menerima informasi dari warga masyarakat yang layak dipercaya, Ipda Eddy Supratman, SH, segera melaporkannya kepada kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Sesuai dengan misi dan program kerja Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,M.H., untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika diwilayah hukum polres Binjai.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku kasat narkoba segera memerintahkan Ipda Eddy bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal, kemudian tim segera bergerak ke TKP dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba tersebut.
Setelah mendapat informasi akurat sesuai ciri – ciri yang di informasikan, Petugas melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat target JS (45) tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 (sepuluh) amp daun ganja kering dengan berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi singkat terhadap JS dan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya, dia peroleh dari dari BG (50) tahun, tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di jalan Laumunci desa pasar-VIII Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram.
Selanjutnya kepada keduanya beserta barang bukti di boyong Ke Mako Polres Binjai Untuk Proses lebih lanjut,
Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH.(Abdi)
Sumber :
(humasresbinjai,8/8/2022)
Berita dengan Judul: Warung Kopi Kerap Dijadikan Transaksi Narkoba Jenis Ganja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno