Berita  

Warung Jablay LIK Liang Anggang Akhirnya Dibongkar Petugas Menggunakan Eksavator

warung-jablay-lik-liang-anggang-akhirnya-dibongkar-petugas-menggunakan-eksavator

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Eksekusi atas bangunan liar dan warung jablay di kawasan Jalan Trikora Simpang LIK Liang Anggang, Kota Banjarbaru akhirnya dieksekusi oleh petugas menggunakan alat berat eksavator, Senin (2/1/23) tadi.


Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru beberapa pekan lalu.

“Hari ini kita selesaikan adalah bangunan yang belum dibongkar. Kita akan bongkar semuanya dan sisa material bangunan akan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar Sekretaris Daerah Banjarbaru, Said Abdullah kepada awak media di lapangan.

Said mengatakan, pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablay tersebut ditarget rampung dalam satu hari. Tergantung dari kemampuan alat berat yang diterjunkan. “Intinya, bangunannya sudah dirobohkan dan diselesaikan hari ini,” tambah Said.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru Hj.Muriani menyampaikan alat berat atau exavator yang diterjunkan untuk mempermudah membongkar bangunan liar dan warung jablay tersebut.

“Sesuai dengan arahan pimpinan saja. Bangunannya dibersihkan terlebih dahulu. Karena ini jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan,” katanya.

Adapun bangunan yang berada di jalur hijau, kata Muriani, harus mundur dari bahu jalan. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau hanya taman.

Karena itu pembersihan ini dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembongkaran dan akan dibenahi secara bertahap. “Tali asih tidak ada, karena bangunan ini ilegal alias liar,” ungkapnya.

Puluhan bangunan semi permanen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(Liputan 4.Com).

Berita dengan judul: Warung Jablay LIK Liang Anggang Akhirnya Dibongkar Petugas Menggunakan Eksavator pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Irwan Saputra