Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianto Sinaga pimpin Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Dan Penegakan Protokol Kesehatan 5 M Di Wilkum Polres Tebing Tinggi, 25 Orang diberi sangsi melafalkan bunyi pancasila karena kedapatan tidak mengenakan masker, Pada Rabu (6/10/2021) Sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan KF Tandean,Depan Pasar Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi.
Ops Yustisi melibatkan 11 personil gabungan diantaranya, 5 Personil Polri, 2 Personil TNI, 2 Personil Satpol PP.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat berlangsungnya Ops Yustisi ketika melintas didepan pasar Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi menjadi sasaran dalam kegitan tersebut.
Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi petugas memberikan penindakan terhadap masyarakat karena melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker Sekitar 25 Orang.
Kepada pelaku pelanggaran Protkes oleh petugas dilakukan penindakan dengan Tegas dan Humanis berupa Menyanyikan Lagu Nasional dan Mengucapkan Pancasila.
Selanjutnya Personil Polres Tebing Tinggi memberikan masker kepada masyarakat yang belum maupun yang telah diberikan sanksi.(hrj)
Berita dengan Judul: Warga Terjaring Ops Yustisi Wajib Lafalkan Butir Pancasila dan Menyayikan Lagu Nasional pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja