Berita  

Warga Siantar Minta Kapolda Sumut Segera Periksa Oknum Polresta Pematangsiantar, Iptu WP Terkait Kematian Ferrel Siahaan

warga-siantar-minta-kapolda-sumut-segera-periksa-oknum-polresta-pematangsiantar,-iptu-wp-terkait-kematian-ferrel-siahaan

Warga Siantar Minta Kapolda Sumut Segera Periksa Oknum Polresta Pematangsiantar, Iptu WP Terkait Kematian Ferrel Siahaan

Liputan4.com, Pematangsiantar


Kematian Ferrel Siahaan (33) tahun pada bulan Maret lalu di Sungai Bah Bolon, Pematangsiantar Sumatera Utara masih menyisakan kemelut. Misteri di balik kematian Ferrel seolah mencuat. Siapa pelaku, bagaimana dia menghembuskan nafas terakhir hingga kini belum diungkap pihak APH secara gamblang. Transparansi dan profesionalisme Polresta Pematangsiantar seolah dipertanyakan.

Terkait kematian Ferrel Siahaan, warga Kota Pematangsiantar mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak agar segera menindak dengan tegas Iptu WP. Mantan Kanit Jahtanras Polresta Pematangsiantar yang kini bertugas di Polsek Siantar Martoba itu diduga kuat telah melanggar UUD 1945 pasal 28 huruf d yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan atau kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Anggota Polisi itu juga diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 yang menyatakan, bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Maurits Siahaan, ayahanda Ferrel Siahaan. Mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar kini sedang berjuang mencari keadilan buat anaknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga almarhum Ferel Siahaan, Iptu WP ketika menjabat Kanit Jahtanras di Polresta Pematang Siantar Sumatera Utara diduga telah melakukan penangkapan dengan kekerasan terhadap korban sehingga mengakibatkan kematian. Tewasnya warga simpang dua itu terjadi pada 20 Maret 2021 sekitar 01:30 WIB. Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di sungai Bah Bolon. Tepatnya di bawah jembatan merah Rindam Kota Pematangsiantar.

Ketika awak media ini bertemu dengan Maurits Siahaan didampingi oleh kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH, ayah kandung alm. Ferrel Siahaan itu menjelaskan bahwa ada Standar Operasional Prosedur yang diduga tidak dilakukan oleh APH dalam menangani kasus kematian anaknya.

“Luar biasa cara kerjanya kepolisian Siantar dan Polda Sumut di jaman ini. Sudah tidak sesuai SOP cara melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri yang sesungguhnya. Mereka melakukan gelar perkara di dalam ruangan Ditreskrimum Polda Sumut. Tapi kami selaku orang tuanya si Ferrel tidak pernah diberitahukan. Kami juga tidak pernah diikut sertakan untuk melaksanakan gelar perkara, ada apa ini?” tanya Maurits.

Masih dengan Maurits Siahaan. “Kami sudah melaporkan Iptu W Panjaitan ke Bid Propam Polda Sumut bukan sebagai pelaku pembunuhan anak kami. Akan tetapi kami melaporkannya karena dia sebagai anggota Polri yang bertugas di Polresta Pematangsiantar telah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap anak kami. Dan WP ini meneriaki Ferrel maling. Teriakan itu memicu amarah warga setempat. Tragisnya, menurut saksi mata yang melihat bahwa Iptu W Panjaitan menabrak anak kami sampai jatuh dari sepeda motor Scoopy berwarna merah dan mengalami patah kaki. Setelah terjatuh, anak kami dianiaya atau dipukuli oleh warga setempat akibat teriakan anggota Polisi itu” ungkap Maurits Siahaan.

Mirisnya, WP dan timnya diduga melakukan pembiaran dengan hanya menonton anak kami dipukuli oleh warga setempat. Sebagai anggota kepolisian yang diamanatkan oleh undang-undang, mereka bukannya melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Ferel. Menurut keterangan saksi-saksi dari pihak kami, WP inilah yang justru menabrak Ferrel dengan menggunakan mobil Xenia berwarna hitam plat / BK Palsu”, papar Maurits Siahaan dengan raut wajah sedih.

Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto SH MH katakan bahwa laporan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. “Namun fakta penyelidikan belum ditemukan penganiayaan sesuai keterangan saksi-saksi”, jawabnya sewaktu dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp. Ferrel diduga meninggal karena melompat dari jembatan. Dan hal itu secara faktual yang kami periksa, termasuk hasil Visum RS Djasamen Saragih, lanjut Edi Sukamto.

Ketika informasi ini juga langsung dikonfirmasi oleh wartawan kepada Iptu W Panjaitan, hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan. (Enji)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Warga Siantar Minta Kapolda Sumut Segera Periksa Oknum Polresta Pematangsiantar, Iptu WP Terkait Kematian Ferrel Siahaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777