Liputan4.com. Sumut.
PALAS- Warga Masyarakat Palas sesalkan Lambat nya pelayan Program pelayanan gratis pada pelayanan publik sepertinya hanya sebatas di buku undang – undang saja, namun tidak diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas (Palas) kepada masyarakat,
Kata Salah Satu Warga palas berinisial ASS(48) thn kemedia ini Kamis /10/3/2020.
Pasalnya bagi Warga masyarakat yang hendak mengurus membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) juga Akta Kelahiran, Perkawinan Kematian dan Surat pindah terkesan sangat sulit di dapat, “ujarnya.
“Dimana Warga masyarakat setiap harinya selalu Antrian berjam-jam Saat menunggu Identitas Diri (ID) dengan harapan selesai pada hari itu, namun tak jarang mereka kecewa dengan hasil kosong mereka dapat untuk di bawa pulang.
Padahal setiap bentuk kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, harus memiliki dasar hukum yang disahkan oleh Peraturan Perundangan untuk menandakan bahwa pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan publik yang sah menurut hukum dan perundangan Mempunyai Sistem, Mekasisme dan Prosedur .
Bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintahan harus memiliki sistem yang jelas, mekanisme pelaksanaanya.
Pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaannya harus memiliki batas waktu penyelesaian kegiatan yang efisien.Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dalam standart waktu yang singkat sehingga tak membuat masyarakat jenuh dan kecewa.
Namun Ironisnya ketika kru media ini ingin mengkompirmasi Kadis terkait hal ini atas lambatnya layanan Pembuatan identitas diri (ID), ajudan beliau mengatakan bahwa Kadis tak dapat ditemui, dengan alasan, kadis Banyak kerjaan dan sibuk, padahal Ahmad Alwi Hasibuan (Nama panggilan ajudan Kadis) belum menjumpai kadis yang bersangkutan terkait bisa atau tidak untuk komfirmasi.
Dari keterangan salah seorang Warga Masyarakat Kecamatan Hutaraja Tinggi inisial ASS (48 tahun) dan SP (36 tahun) yang tidak mau namanya di sebutkan, kamis 10/03- 2022 sore beliau hendak mengurus Akta kematian kepada kru media ini menyatakan, kinerja aparatur Disdukcapil Padang Lawas dinilai sangat buruk dan lambat dengan tidak memberikan pelayanan secara maksimal “katanya.
Ia berharap semestinya sebagai pelayanan publik memberikan pelayanan terbaik, serta tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Identitas Diri (ID), apalagi seperti kami, ke kantor Capil ini harus menempuh jarak lebih 50 km pulang pergi (PP) ” ujarnya.
“Dimana hal Kejadian yang serupa bukan oleh saya saja, namun juga terjadi terhadap masyarakat lainnya yang hendak melakukan sesuatu kepengurusan di Disdukcapil Padang Lawas ini.
Apalagi saya datang jauh-jauh dari Kecamatan Hutaraja Tinggi, namun pelayanan di kantor ini sangat mengecewakan kita “Katanya.
Kami Warga sangat “berharap ,kepada Pak Bupati segera mengevaluasi kinerja para pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Lawas ini. Seharusnya, ini tidak terjadi apalagi semuanya Sudah serba canggih,’ pangkas ASS.
Terkait tentang pelayanan tersebut, Hingga berita ini kami terbitkan pihak Disdukcapil Palas belum dapat kami konfirmasi,biar berita berimbang namun gagal terkhusus pada pihak dinas terkait sebagai pelayan Publik Dra Nelli Suriyani Hasibuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Palas yang baru saja di lantik pada tanggal 25/01-2022 sesuai surat Keputusan Bupati Padang lawas Nomor: 821.2/027/KPTS/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Lawas.(Sbn)
Berita dengan Judul: Warga “Sesalkan Lambatnya Pelayanan Disdukcapil Padang Lawas” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN