Warga Sergai Ditangkap Polres Tebing Tinggi Bersama Barang Bukti 10 Bungkus Diduga Sabu

Pria pengangguran IS alias Imam, warga Sergai yang ditangkap polisi bersama 10 bungkus diduga sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
IS alias Imam (32) warga Dusun V Simalas, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (15/10/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB, ditangkap personil kepolisian Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.


Dari penangkapan terhadap pria pengangguran di Dusun V Simalas Desa Simalas ini turut disita barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/2021) siang kepada wartawan mengungkapkan bahwa barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan di kediaman pelaku, dan diakui pelaku adalah merupakan miliknya.

“Barang bukti berupa 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan didalam kamar pelaku, tepatnya diatas meja TV. Selanjutnya petugas membawa pelaku IS alias Imam beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas.

Akibat perbuatannya, Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menegaskan jika pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777