Liputan4.com, Banjarmasin – Persepsi Kedaulatan di era ini bisa di artikan berbeda beda , masalah nya siapa yang akan melakukan eksekusi terhadap kedaulatan itu Sendiri Pemerintah alias Birokrasi atau Rakyat dan warga, Ini masih terus bergulir menjadi bahan gunjingan di masyarakat.
Seperti contoh dalam Pemerintahan struktural dibawah yaitu Lurah dan beserta perangkatnya baik secara konsultatif maupun Kordinatif yang di jadikan Mitra Kelurahan, dimana Lurah bertugas dibantu masyarakat atau warga melalui Rukun warga dan Rukun Tetangga, Warga ditingkat Kelurahan sangat memiliki Kedaulatan Tertinggi secara Konseptual.
Namun, Aktualisasinya Lurah sebagai kepanjangan Tangan Pemerintah melalui pergub 171 Thn 2016 dapat menjadi Ekstrim mendayagunakan peraturan tersebut untuk mengkebiri Kedaulatan warga.
Terkait hal tersebut, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur saat ini dijabat oleh Lurah Aryo Muhaimin SE., MM., telah mengeluarkan Surat ber nomor 149/052/PGB bersifat Penting perihal Pemberhentian kepengurusan Ketua Rt. 18 Rw. 01 tertanggal 02 Juni 2022 Bapak Abul Chair A.Md.Kep.
Warga senang Lurah mengeluarkan surat Pemberhentian ketua RT 18 RW 01 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Jumat (3/6/22).
Dan warga tetap meminta kepada ketua RT yang lama yaitu Abul Chair A.Md.Kep tetap mempertanggung jawabkan organisasi dan keuangan selama dia menjabat sebagai ketua RT. (NdL4)
Berita dengan Judul: Warga Senang, Akhirnya Lurah Pengambangan Keluarkan Surat Pemberhentian Ketua RT 18 RW 01 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado