Warga Pematang Siantar Pemilik 29 Butir Pil Ekstasi Diringkus Polres Tebing Tinggi

IVS alias Inggi warga Kota Pematang Siantar, pemilik 29 butir pil ekstasi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda warga Kota Pematang Siantar yang diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti pil ekstasi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (1/9/2022) siang mengungkapkan jika pelaku adalah IVS alias Inggi (24) warga Jalan Sisingamanggaraja Gang Muttaqin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin (29/8/2022) malam sekira pukul 21.45 WIB, di dekat Kafe Ray Inn yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi”, ungkap Kasi Humas.

Dari pelaku disita sejumlah barang bukti, diantaranya 29 butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram, 1 bungkus plastik klip transparan besar, 6 bungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok Evo warna biru hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hijau serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku dijelaskan AKP Agus Arianto berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jalan Ahmad Yani Tebing Tinggi, tepatnya di sekitar lokasi Kafe Ray Inn.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melihat keberadaan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Saat pelaku hendak pergi mengendarai sepeda motor, petugas kemudian melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku”, ujar Agus.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)