Baik yang serius maupun jadi candaan, kritik konsumen tentang beda produk nyata dengan fotonya di flyer promosi udah sering kok kita dengar. Bahkan di Yogyakarta, kontras antara Indomie versi foto kemasan dan hasil masakan kita sendiri sampai dijadiin ceruk usaha. Tapi untuk Erwin Sandi, fakta ini membuatnya marah sampai perlu membawa ancaman hukum.
Ceritanya bermula pada Senin (15/11) kemarin. Pria asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tersebut memesan burger dari gerai KFC via aplikasi ojek online. Begitu makan datang, Erwin murka melihat bentuk burger tidak sesuai harapan. Dari foto yang beredar, burger yang diterima Erwin hanya terdiri dari roti dan daging tanpa saus dan sayuran, jauh dari bentuk di gambar. Seret dah tuh tenggorokan.
Doi lantas mencoba menelepon nomor layanan KFC Kota Palopo untuk protes. Tak juga terhubung, ia memutuskan mengeluh lewat akun Facebook pribadi.
“[Kontak layanan KFC] tidak bisa dihubungi. Ini sudah yang kedua kalinya saya memesan dan tidak sesuai dengan gambar,” kata Erwin dilansir Suara, Selasa (16/11). Seminggu sebelumnya, Erwin juga sempat beli enam paket burger dengan penampakan yang tidak sesuai gambar. “Itu produk asal jadi. Saya tidak percaya KFC sebagai restoran waralaba terbesar bisa jual produk burger seperti itu,” tambah Erwin.
Postingannya banjir dukungan, namun Erwin tak ingin berhenti sampai di situ. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata kepada KFC. Keputusan ini membuat netizen terbagi dua kubu: mereka yang mendukung niat Erwin dan mereka yang merasa Erwin berlebihan karena mempermasalahkan burger Rp12 ribu sampai segitunya.
Bertindak lumayan responsif, Manajer KFC Kota Palopo Ardiansyah mengakui kesalahan ada di pihaknya. Ia meminta maaf dan beralasan bahwa saat itu pihaknya sedang kehabisan sayur. “Yang diterima konsumen tidak ada sayurnya, karena sudah sold out, tapi kami sudah konfirmasi ke driver ojol untuk menanyakan kembali pada konsumen,” kata Ardiansyah dilansir Pikiran Rakyat. Doi menyebut udah minta sopir ojol mengambil kembali pesanan ke Erwin, sementara Erwin tetap tak menerima mengapa makanan dengan Sebagian bahan baku habis kok tetap dijual.
Sampai berita ini ditulis, Erwin belum melayangkan gugatan secara resmi sehingga kesempatan damai masih terbuka lebar. Jumat ini (19/11), doi menyebut dirinya akan menemui pihak KFC dan pihak ojol yang kasihan sekali sampai terseret masalah ini. Pengusaha tersebut menunggu hasil pertemuan sebelum berkoordinasi dengan pengacaranya buat mutusin akan lanjut maju ke pengadilan atau tidak. “Nanti Senin (22/11) setelah masuk [hari kerja] kami infokan [apakah tetap menggugat],” kata Erwin kepada Fajar dalam pesan singkat, kemarin (18/11).
Erwin mungkin konsumen pertama di Indonesia yang serius marah ke KFC karena tertipu foto promosi, tapi doi bukan satu-satunya di dunia. Pada 2016 silam, perempuan asal New York, Amerika Serikat, Anna Wurtzburger menuntut uang kompensasi sebesar US$20 juta atau Rp262 miliar karena jumlah ayam dalam paket “ember” yang dipesannya dari KFC tak sesuai iklan. Meski di iklan KFC emang enggak disebutin berapa jumlah pasti ayam dalam paket, tapi perempuan 64 tahun ini ngotot merasa tertipu.
“Mereka bilang paket ini cukup untuk satu keluarga, mereka menunjukkan ember yang berisi penuh berisi ayam. Kenyataannya saya cuma dapat setengah ember ayam! Ini penipuan! Apalagi, ayam-ayam ini terlalu kecil dan jelas tak cukup untuk satu keluarga,” kata Anna sambil marah-marah dilansir dari The New York Post. KFC menyatakan komplain ini tidak berdasar.
Di Indonesia, hak konsumen untuk protes atas produk yang dibelinya dijamin oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila merasa mendapat kerugian yang berarti, konsumen bisa menempuh jalur hukum lewat pengadilan ataupun luar pengadilan via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Contoh gugatan konsumen yang berhasil: Pada 2011, produsen mobil Nissan March di Indonesia terpaksa membeli kembali mobil buatannya senilai Rp150 juta karena Ludmilla Arief, sang pembeli, merasa mobil tersebut tidak seirit klaim iklan yang beredar.
Ludmilla mengatakan tertarik membeli mobil itu karena iklan dan brosur menyebut kendaraan tersebut bisa menempuh 18 kilometer hanya dengan 1 liter bensin. Saat sudah dibeli, ia kaget karena jarak tempuh per liter hanya 8 kilometer. Lewat proses sidang panjang sampai level MA, hasil berpihak pada penggugat. Nissan dianggap melanggar Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen akibat melakukan penawaran produk secara tidak benar.