Liputan4 Com. Palas, Lampung Selatan
Anggota Kapolsek Palas, kembali berhasil menangkap Pemakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Informasi yang di peroleh awak media, bahwa ada warga Desa Mekarmulya Dusun Suka urib berinisial TD, umur ( 36 th ) dan warga Rejomulyo KA, ( 48 th) Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, berhasil di tangkap di rumah kosong di Desa Mekarmulya oleh anggota polsek Palas sekitar pukul 17.00 wib.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu berjumplah 10 paket kecil dan alat isap bong, keduanya tanpa perlawana.
Kades Mekarmulya Rasiwan saat di mintai keterangan terkait penangkapan warganya oleh anggota polsek palas membenarkan Dengan kejadian tersebut,
“Ya benar ada penangkapan warga saya TD di rumah kosong tapi saya juga baru mendapatkan informasi dari warga tetangganya tidak tahu kronokogisnya” katanya
Sampai berita penangkapan penguna narkoba jenis sabu-sabu terbit, Kapolsek Palas saat di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan,
“kasus ini masih tahab pengembangan” Ungkap Iptu M. Sari akib
“Polisi akan melakukan pendalaman lagi terkait kasus itu, dan akan mencari jaringan narkoba tersangka, lantaran polisi mencurigai jika tersangka memiliki jaringan narkoba”. Tutupnya
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Berita dengan Judul: Warga Palas di Tangkap Kanit Reskrim Anggota Polsek Palas Di Rumah Kosong Saat Pesta Narkoba pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Sri Widodo