Liputan4.com, Tanah Laut – Masyarakat mengatasnamakan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati setempat, Kamis (5/1/2023), menuntut pemerintah setempat Bangunan Kandang Ayam di Desa Tambang Ulang milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang dibangun diatas lahan Sertifikat Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Sesampai di depan kantor Bupati Tanah Laut, koordinator melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara. Setelah begitu puluhan pengunjuk rasa ini akhirnya ditemui Asisten I Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal yang mewakili Bupati Tala Sukamta dan Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin.
“Kedatangan kami kesini untuk menyampaikan tuntutan,” kata Koordinator lapangan, Haji Aliansyah.
Ia mengatakan tuntutan itu meminta Bupati Tanah Laut dan mendesak Kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut untuk menindak tegas sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan atas Bangunan Kandang Ayam di Desa Tambang Ulang milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang dibangun diatas lahan Sertifikat Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
“Kami menuntut hak kami dan apabila tidak ada tindak lanjut maka akan dilakukan aksi lagi” katanya.
“Ini dasar tuntutan kita ke Pemkab Tanah Laut,” katanya.
Menanggapi permintaan para pengunjuk rasa, Asisten I Pemkab Tala Khairul Rizal menyatakan, bahwa pihaknya menerima aspirasi para pengunjuk rasa. Kemudian juga pihaknya telah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni menegur secara lisan kepada PT Japfa Comfeed Indonesia atas sejumlah bangunan tanpa PBG /IMB.
” Kalau masalah sengketa tanah antara perusahan dan masyarakat itu bukan kewenangan kami dan silakan selesaikan sendiri. Sedangkan terkait pembangunan tanpa ijin tersebut, kami sudah memberi teguran secara lisan dan akan dilanjutkan dengan secara tertulis dan kalau tidak dipatuhi tentu ada sanksi,” jelasnya.
Senada, Ketua DPRD Tala, Muslimin mengapresiasi aksi damai yang digelar oleh beberapa LSM ini.
“Terimakasih kepada kawan- kawan aksi sudah menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan damai, ” terangnya.
Kata dia, pihaknya bakal lebih giat lagi dalm melakukan pengawasan terkait perizinan bangunan di Tanah Laut.
Sementara untuk tuntutan yang kedua Haji Aliansyah, meminta dan mendesak Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut mengawasi kinarja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam Penegakan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tentang Retribusi lan Mendirikan Bangunan, dalam penindakan atas Bangunan Kandang Ayam di Desa Tambang Ulang milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang dibangun diatas lahan Sertifikat No 179, atas nama Chandra Ghozali yang diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
” Mestinya Pemkab Tala tegas terhadap semua yang melanggar aturan, misalnya sebelumnya Pemkab Tala tegas terhadap Pembagunan Mall yang tanpa IMB. Nah, sekarang PT Japfa Comfeed diduga melakukan hal yang sama, tetapi belum ada tindakan,” tutup Haji Aliansyah. (Nd)
Berita dengan judul: Warga Minta Jangan Tebang Pilih, Tegakkan Aturan di Tala, Bangunan Tanpa Izin, Bereskan pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Tornado