Berita  

Warga Mimika Harap Bersabar, Ditreskrimsus: Korupsi Sentra Pendidikan akan Tuntas Secepatnya

warga-mimika-harap-bersabar,-ditreskrimsus:-korupsi-sentra-pendidikan-akan-tuntas-secepatnya

TIMIKA|   Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dalam waktu dekat akan merampungkan berkas dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika. Setelahnya, dua tersangka yakni JU dan ML serta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Demikian dikemukakan Direktur Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu ketika menghubungi media ini, Senin (29/8).


“Saya baru dua bulan bertugas mas, kami lagi lengkapi, secepatnya berkas akan diserahkan,” ungkap Fernando.

Ia mengemukakan, sesuai petunjuk P19 dari Kejati Papua, tidak ada hal yang dapat mengurangi status tersangka JU dan ML.

“Yang dilengkapi itu beberapa item jadi bukan berkaitan dengan tersangka, kalau status tersangka sudah final. Warga Mimika harap bersabar, kami akan tuntaskan kasus ini secepatnya,” paparnya.

Menurut dia, dirinya sudah mendapat perintah langsung dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri agar kasus tersebut segera dituntaskan sehingga tidak menjadi polemik ditengah masyarakat Mimika dan Papua.

“Secepatnya yah, kami akan lengkapi sehingga kasus ini mendapat kepastian hukum. Saya tidak mempersalahkan rekan-rekan sebelumnya tapi ini tugas saya menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu ketika ditanya kapan tersangka JU dan ML ditahan, menurut Fernando, saat penyerahan berkas tahap dua otomatis penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Warga bersabar, percayakan saja ke kami biar masalah ini tidak membias dan jadi polemik,” tuturnya.

Aktivis Hukum Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mendatangkan penderitaan bagi masyarakat. Dengan demikian maka cara penanganannya pun harus dengan cara yang luar biasa.

Demikian dikemukakan aktivis hukum Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kiaruma terkait belum ditahannya tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika kepada wartawan, Minggu (28/8).

Menurut Hyero, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi maka seharusnya segera dilakukan upaya paksa demi meng-efektifkan proses penyidikan. Ini adalah bagian dari pemenuhan prinsip cepat dan berbiaya murah yang dianut dalam Hukum Acara Pidana.

“Meskipun demikian, prinsip Due Process of Law tetap harus dijalankan. Semua tahapan sebagaimana dimaksud dalam Integrated Criminal Justice System mulai dari proses pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai pada pasca-ajudikasi tidak boleh keluar dari koridor hukum acara,” ungkapnya.

Dalam tahap penyidikan misalnya, lanjut Hyero, penetapan tersangka harus didahului dengan gelar/ekspose perkara yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang tidak boleh diwakilkan.

“Tanpa dihadiri oleh pelapor dan pelapor, maka gelar/ekspose perkara tersebut adalah tidak sah yang berakibat pada tidak sahnya proses penyidikan. Demikian juga ketika status investigasi yang naik dari penyelidikan ke penyidikan yang juga harus didahului juga dengan gelar/ekspose perkara,” paparnya.

Menurut dia, seorang tersangka yang disangkakan dengan Pasal 3 UU Tipikor wajib hukumnya untuk ditahan karena sudah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

“Jadi tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika mestinya wajib ditahan penyidik,” tutur Hyero.

Kata dia, syarat subyektif penahanan mengacu pada “Teori Khawatir” yakni khawatir akan si tersangka yang mungkin saja melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan/atau mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan tetap menduduki jabatan sebagai Kadis, bahkan merangkap sebagai Pj Sekda Kab Mimika, maka keadaan yg mengakibatkan kekhawatiran pengulangan perbuatan dan penghilangan barang bukti adalah nyata.

“Berikutnya adalah syarat obyektif yang memberikan batasan berupa tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Syarat ini pun sudah terpenuhi. Status tersangka yang sudah disematkan dalam hitungan tahun, sementara penyidik masih dengan dalih terus mengumpulkan bukti-bukti adalah sangat absurd ketika tersangka tidak ditahan,” paparnya.

Apalagi, lanjut dia, ditambah lagi dengan embel-embel kejahatan luar biasa yang melekat dengan Tipikor, maka seharusnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“Justru akan menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat ada kepentingan apa sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” bebernya.(***)

Berita dengan Judul: Warga Mimika Harap Bersabar, Ditreskrimsus: Korupsi Sentra Pendidikan akan Tuntas Secepatnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi