Pihak kepolisian saat menangkap RF warga Kota Medan di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Polres Tebingtinggi melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menangkap seorang pria warga Kota Medan berinisial RF (36), yang diketahui hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (07/04/2024) siang membenarkan penangkapan terhadap RF, yang dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi pada Kamis (04/04/2024) pagi.
“Satuan Narkoba lalu menerjunkan personel guna melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Malam sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku tengah berdiri seorang diri dipinggir Jalan Ahmad Yani. Petugas lalu menghampiri dan menangkap pelaku,” ungkap Agus.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dari tas sandang warna hijau yang dibawa pelaku ditemukan selembar potongan plastik asoy yang berisi 1 paket sabu seberat 9,81 gram.
“Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Kota Tebingtinggi,” ujarnya.
Kini pelaku yang merupakan pengangguran dan hanya lulusan SMP ini telah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi. Sementara pihak Satuan Narkoba masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi. Dan bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, silahkan hubungi layanan darurat 110 dan Whatsapp Polres Tebingtinggi dinomor 081260664044,” pungkas Agus. (RP)