Liputan4.com, Luwu Timur- Akhir-akhir ini di beberapa kecamatan di Kab. Luwu Timur, harga LPJ 3 Kg bersubsidi di jual dengan harga di atas HET oleh beberapa pangkalan dan keluhan warga atas kebijakan pangkalan yang tidak membatasi pengecer membeli gas LPJ bersubsidi.
Seperti beberapa keluhan warga yang disampaikan dimedia ini (17-04-2021) antaranya warga Desa Benteng Kecamatan Burau yang engan di sebut namanya menyampaikan bahwa pangkalan yang biasa ditempatinya membeli gas LPJ 3 kilogram yang terletak di Desa Bone Pute yang dimana diduga pangkalan tidak membatasi para pengecer untuk membeli sehinga warga yang hendak membeli gas LPJ bersubsidi tersebut kehabisan. “kami ingin membeli tapi kehabisan karna di serbu pengecer sehinga warga kebanyakan tidak dapat membeli dan terpaksa membeli di pengecer dengan harga 23-25 ribu”. Ungkapnya
Warga mengharapkan agar pemerintah yang terkait bisa menegur pangkalan yang diduga melakukan pembiaran kepada pengecer memborong gas LPJ 3 kilogram subsidi. “tentu kami harap kepada pemerintah Terkait bisa menegur pangkalan LPJ agar pengecer di batasi untuk membeli, kasihan kami harus membeli gas LPJ 3 Kilogram subsidi dengan harga di atas standar terlebih lagi di keadaan ekonomi sekarang di mana dilanda pandemi Covid”. Harap warga
Selain itu warga Desa Cendana Hijau Kecamatan Wotu mengeluhkan pangkalan yang ada di Desanya yang dimana pangkalan menjual gas LPJ 3 Kilogram bersubsidi dengan harga Rp.22.000. “pangkalan yang ada di desa cendana hijau ini sudah dua pekan ini menjual gas LPJ 3 kilogram dengan harga Rp.22.000, alasan gas LPJ dari Pusat katanya naik. Apa itu benar sih? sedangkan pangkalan lain didesa sebelah kok masih harga Rp.20.000”. Ungkap warga
“kami menagih janji kabid Disdagkop-UKM yang akan menindaki pangkalan yang menjual gas LPJ diatas harga HET yang telah ditentukan”. Harapnya
“saya harap media bisa menjadi sarana warga menyampaikan keluhan dan mengangkat permasalahan kami ini, agar pemerintah terkait tau keluhan dari kami dan mau turun langsung menanya warga atas apa yang dilakukan para pangkalan dan bisa menindak “. Harapan warga
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Andi Tenriawaru belum lama ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada pangkalan yang menjual di atas HET
Hal ini disampaikan Andi Tenriawaru, mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET. Pergub ini berlaku 1 April 2021. Dalam pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram.
Dirinya meminta kepada sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Luwu Timur agar tidak menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Apabila ada pangkalan yang menjual di luar HET maka akan dikenakan sanksi,” tegas dia, saat ditemui media, Jumat, (09/04/21)
Untuk kabupaten Luwu Timur, Zona 1 meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona dan Malili. HETnya Rp20 ribu.
Untuk zona 2 meliputi Kecamatan Wasuponda, Nuha dan Towuti, termasuk di daerah seberang Danau Towuti dan Mahalona atau daerah terpencil HET-nya Rp 22 ribu.
Kini warga menagih dan mengharapkan kepada Disdagkop-UKM agar membuat tim dan turun langsung mencari tau ke masyarakat apa yang terjadi di bawah.
“dengan ini kami harap Disdagkop-UKM Turun kebawah cari tau jangan tunggu warga yang naik melapor, karna kami kebanyakan tidak tau mau melapor kemana, tidak tutup kemungkinan diluar sana banyak juga pangkalan yang berbuat sama”. Tutup warga
Berita dengan Judul: Warga Lutim Mengeluhkan Pangkalan LPJ Nakal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur