Warga Limbong Sergai Pemilik 2 Paket Sabu Diringkus Polsek Sipispis

AN alias Adi Bahok, yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTEBING-Infakta.com
AN alias Adi Bahok (42) warga Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut ditangkap personil kepolisian Polsek Sipispis, Kamis (10/2/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.


Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku Adi Bahok di pinggir jalan di Dusun VI, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus kecil plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram.

Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (13/2/2022) siang, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku AN alias Adi Bahok. Dan saat ini pelaku telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2075 OC. Kepada petugas, pelaku mengakui jika barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasubbag Humas.

Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana narkotika ini ditambahkan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777