JAKARTA-Warga Jalan Tawakal IV Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat mengaku kecewa dengan kegiatan penyegelan yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, penyegelan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan aspirasi warga yang menginginkan penyegelan permanen atau segel mati terhadap Bangunan tersebut secara tertib demi menjaga nama baik & Wibawa Institusi terkait.
Tak hanya itu, warga menilai pemasangan banner penyegelan letaknya tak sesuai, seharusnya dengan posisi sesuai alamat yang tertera di dalam izin mendirikan bangunan (IMB).
“Harusnya pemasangan segel letaknya di sisi bangunan yang berada di Jalan Tawakal IV RT 006/09 Kel Tomang- Kec.Grogol Petamburan sesuai dengan yang tertera dalam IMB, bukan berada disisi bangunan yang terletak di Jalan Tawakal VIII,”ujar Juru Bicara warga F. Prihadi yang ditemui media, Jumat (17/9).
Selain itu ia mempersoalkan posisi banner penyegelan yang letaknya di lantai tiga, bukan berada di Lantai Bawah atau dipasang di pagar gerbang bangunan yang mudah dilihat oleh siapapun.
Penyegelan ini sendiri dilakukan, lantaran warga resah dengan keberadaan bangunan lima lantai milik Lani Astari Soenarjo SE warga Singgalang Semarang Jawa Tengah.
Pasalnya, akibat pengerjaan bangunan tersebut rumah warga sekitarnya mengalami kerusakan, retak – retak, bocor dan kotor serta lantai rumah warga mengalami amblas/ turun.
Wargapun sempat mengajukan protes kepada pemilik rumah, dan beberapa kali di mediasi oleh pihak terkait, namun aspirasi warga tak pernah serius diselesaikan tuntas oleh pemilik.
Warga juga telah melayangkan surat pengaduan ke instansi terkait seperti Sudin Citata Jakarta Barat, Satpol PP, dan Pemkot Jakarta Barat.
Pasalnya menurut Prihadi, bangunan tersebut telah banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran. Ia mencontohkan, jumlah lantai sebanyak lima lantai tak sesuai dengan yang ada di IMB yaitu hanya tiga lantai.
“Kita temukan banyak pelanggaran dalam proses pengerjaan bangunan tersebut. Seperti lantai bangunan sebanyak lima lantai, padahal izinnya hanya tiga lantai. Belum lagi bangunan tersebut tidak memiliki AMDAL dan resapan air. Serta melanggar GSB, KDB, dan KLB atas IMB nomor 104/C.37b/31.73/-1.785.51/2019 tanggal 18 April 2019,”ujarnya.
Petugas gabungan sendiri sempat melakukan penyegelan bangunan tersebut, pada November 2019 namun oleh pemilik bangunan banner penyegelan dicopot secara sepihak.
Warga sendiri meminta Sudin Citata Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan secara permanen dan dibongkar terkait semua pelanggaran yang tidak sesuai, mengacu pada IMB yang telah berdampak negatif timbul sebagai akibat pembangunan bangunan lima lantai tersebut.
“Agar Bangunan tersebut dibongkar habis atas semua bentuk pelanggarannya sebagai bentuk tanggung jawab si pemilik sesuai Persyaratan atau Pasal – pasal yang tercantum pada IMB dan harus ditaati karena ada sanksinya,”ujar Pri.
Reporter: Taufik
Kota/ Kabupaten : JAKARTA