Labuhanbatu,infakta.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan isial DG Als Dedi, lk, 37 thn, warga Kampung Baru Kel.DTM Abdullah Kec.Tanjung Balai Selatan
Itu kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK. melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Sabtu 18/05/2024, kata Parlando, Jumat 17 Mei 2024 di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kualuh Selatan Labura, Andreas Artika Christanto 38 thn penduduk Kota Jambi, pengemudi mobil Pick Up L.300 No. Pol BH 8579 BN
Kronologis kejadian, saat itu korban sedang mengganti ban mobilnya, tiba tiba dia dikejutkan kedatangan dua orang laki-laki yang tidak dikenal, DG Als Dedi dan UP Als Petot meminta uang kepada dirinya, Korban menolak permintaan kedua orang tersebut, lalu ke 2 pemuda itu pergi, selang berapa lama kembali lagi datang meminta uang kepada korban, korban menjawab “tunggulah siap ganti ban”ujar parlando
Merasa kecewa permintaanya tidak digubris, pelaku DG langsung memukul kepala bagian belakang korban hingga korban terjatuh, Kemudian Tersangka UP alias Petot memecahkan kaca mobil dan mengambil satu unit HP Oppo warna hitam tipe A57 milik korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kualuh Hulu,lalu Kapolsek AKP Nelson Silalahi SH, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, segera tangkap pelak, Sabtu 18/5/2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku DG, sementara temannya UP saat ini masih dalam pengejaran (DPO) urainya
Lebih jauh kata dia, petugas juga mengamankan Barang bukti dari tersangka DG 1 unit sepeda motor Honda Supra-X BK 2272 YAS, 1 kaos warna hitam bertuliskan Prada, 1 potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO, 1 Unit HP Oppo warna hitam tipe A57, 1 batang broti panjang sekitar 1 meter, dan Pecahan kaca pintu mobil.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 2.500.000,- kini Pelaku DG alias Dedi beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.terang Parlando