Berita  

Warga Desa Lobu Tayas Tapsel Laporkan Indikasi Pidana Dan Perdata Pilkades Tapsel Pada Kepolisian

warga-desa-lobu-tayas-tapsel-laporkan-indikasi-pidana-dan-perdata-pilkades-tapsel-pada-kepolisian

LIPUTAN4.COM,TAPANULI SELATAN

-Carles Rambe pada Jumat 18 November 2022 telah membuat dan melayang kan aduan/laporan indikasi adanya tindak Pidana ataupun Perdata tentang dugaan kesewenang wenangan Panitia Pilkades Serentak 2022 Kec Aek Bilah kepada Kepolisian RI/Polres Tapsel.


Sesuai isi surat laporan disebutkan adanya 2 hal yang menjadi sorotan yakni:
1.Hilangnya Hak Konstitusional Warga Negara dalam Memilih dan di Pilih dalam Pilkades serentak Thn 2022 dengan alasan yang tidak relevan.
2.Adanya dugaan pemanfaatan Surat Edaran Bupati tentang masa Berdomisili 6 Bulan untuk kepentingan Kelompok/Indifidu dengan memutar balikkan arti dari Peraturan Surat edaran tersebut.

Dalam Surat Laporannya CR (36 ) tahun dan Warga lainnya mengatakan bahwa Warga Desa Lobu Tayas yang merasa hak nya sebagai Pemilih meminta kepada Bapak Kapolres dan Jajarannya agar memberikan rasa Keadilan dan melakukan tindakan proses Hukum atas tindakan/perbuatan yang telah dilakukan oleh Pihak Panitia Pilkades Kec Aek Bilah yang diduga telah dengan sengaja menghilangkan Hak hak Konstitusional Warga Negara.

Ketua PKB Tapanuli Selatan Ipong Dalimunthe yang ikut memantau perkembangan kasus ini dari awal mengatakan “Kita akan mendukung upaya Masyarakat dalam mendapatkan Hak hak nya.sepanjang di lakukan dengan mengikuti aturan Hukum yang berlaku.
Dengan melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum,telah membuktikan bahwa Warga Desa Lobu Tayas sudah Faham dan tahu Aturan Hukum di Negara Kita.

Saya sangat mengapresiasi itu.
Hak Konstitusional Warga Negara dalam memilih sudah banyak di atur dalam UU di Negara Kita.seperti diatur dalam: -Pasal 1 ayat(2) Pasal 6A(1) Pasal 19 ayat(1) dan Pasal 22C(1) Undang Undang Republik Indonesia 1945.
-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 011-017/PUU-1/2003.dan -UU No 30/1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai Hak Memilih seperti yang tercantum pada Pasal 43”.yang menunjukkan bahwa Hak memilih Warga Negara itu sangat substansial dan tidak boleh di permainkan.

Ipong Dalimunthe juga mengatakan”Saya sangat prihatin dan kecewa dengan kinerja Panitia Pilkades Serentak tersebut.seharusnya mereka bisa memberi rasa nyaman,ke adilan dan Netral dalam tugasnya.karena itu.ini harus secepatnya di tindak lanjuti dan di proses oleh Penegak Hukum atau siapapun yang punya wewenang didalamnya .agar ini bisa jadi pelajaran dan shok theraphi bagi Oknum yang coba bermain dengan wewenang dan jabatannya untuk merugikan Hak Orang lain/Masyarakat.

Hal semacam ini mungkin saja terjadi di Desa lain di Kab Tapanuli Selatan,tapi mungkin karena masyarakatnya takut atau tidak tahu cara melaporkan kemana dan di mana tempat mencari Keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang kehilangan/di hilangkan Hak nya sebagai pemilih dan dipilih untuk Pilkades serentak 2022 nanti sehingga memilih untuk bungkam
(Sab 19 Nov 2022).

Banyaknya Warga Desa Lobu Tayas Kec Aek Bilah yang tidak di berikan/mendapat DPT oleh Panitia Pilkades.menurut dugaan Masyarakat di lakukan untuk kepentingan Oknum/Kelompok tertentu dalam Pilkades Desa Lobu Tayas nanti.
Dari alasan Panitia Pilkades waktu Carles Rambe dan Warga lain menanyakan alasan permasalahan tidak terdata/ terdaftarnya Mereka di DPT Desa Lobu Tayas.jawaban yang diterima dari Panitia dirasa tidak masuk akal dan terkesan di rekayasa. Sebagai mana di ketahui Warga yang tidak terdaftar dalam DPTDesa Lobu Tayas itu sebelum nya telah ikut Memilih dalam Pemilihan Bupati,Presiden yang di lakukan di Desa Lobu Tayas.
Beberapa Orang dari Mereka adalah penerima BLT di desa Lobu Tayas dan malah ada dari Mereka yang berprofesi sebagai Kaur di Desa Lobu Tayas.
Hal ini sudah jadi bukti bahwa Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT untuk Pilkades Serentak 2022 nanti adalah Penduduk sah Desa Desa Lobu Tayas dan belum pernah pindah ke Desa lain.
Hal ini juga dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga Mereka yang tedata dengan Alamat Desa Lobu Tayas. Kec. Aek Bilah Kab .Tapanuli Selatan.SUMUT.(Sp)

Berita dengan Judul: Warga Desa Lobu Tayas Tapsel Laporkan Indikasi Pidana Dan Perdata Pilkades Tapsel Pada Kepolisian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sayuti Pulungan