Berita  

Warga Desa Bumirestu Terima BLT DD Tahab Tiga Sekaligus Mendapat Layanan Vaksin

warga-desa-bumirestu-terima-blt-dd-tahab-tiga-sekaligus-mendapat-layanan-vaksin

Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.

Kepala Desa Bumirestu Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, (Sukiman) serahkan secara langsung bantuan sosial ( Bansos) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, (BLT DD) Kepada 138 Kelompok Penerima Manfaat ( KPM),Kamis,(11/08/2022).


Penyerahan yang di laksanakan di Kantor Desa di hadiri oleh Camat Palas, Ns Rosalina dan seluruh KPM penerima. Selain menyerahkan dana bansos BLT DD gerai Vaksinasi di buka oleh pihak Puskesmas bersama Polsek Palas.

Di bukanya gerai vaksinasi oleh Pihak Puskesmas Rawat Inap Bumidaya bersama Jajaran Polsek Palas guna memberikan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat yang belum menerima vaksin 1,2,3.

Warga Desa Bumirestu Terima BLT DD Tahab Tiga Sekaligus Mendapat Layanan Vaksin

Camat Palas Ns. Rosalina menuturkan BLT DD untuk dua bulan Juli dan Agustus di kecamatan Palas, sudah bisa di cairkan tingal nunggu dari pihak desa-desa untuk menyelesaikan proses pencairan dari bank.

“Ini bapak ibu menerima bansos BLT DD tahan 3 sebesar Rp. 600 ribu bulan Juli dan Agustus, manfaat kan dengan sebaik-baiknya, jangan di belanjakan untuk yang tidak manfaat, dan ini ada pelayanan vaksinasi bagi masyarakat barang siapa yang belum melaksanakan vaksin 1,2,3 silahkan vaksin,” tutur dia

Menurut camat, yang juga pernah menjabat kepala UPT di beberapa puskesmas di wilalayah lamsel vaksin ini untuk kesehatan masyarakat supaya masyarakat tidak mudah terserang penyakit.

Sementara Kepala Desa Bumirestu Sukiman di sela-sela penyerahan bansos BLT DD tahab 3, dari 138 KPM, sudah melalui validasi dan verefikasi oleh masing-masing kepala dusun masing-masing.

” kami pihak pemdes telah melakukan verefikasi bagi para KPM sesuai yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1),” kata dia

Sesuai PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria diantaranya

” Kehilangan mata pencaharian,
– Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
– Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
– Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
– Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.” kata dia

Berita dengan Judul: Warga Desa Bumirestu Terima BLT DD Tahab Tiga Sekaligus Mendapat Layanan Vaksin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo